KPK Kembali Periksa Bos Agung Sedayu Group

Selasa, 28 Juni 2016 - 13:56 WIB
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Bos Agung Sedayu Group
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Agung Sedayu Group (ASG), Richard Halim Kusuma. Dia diperiksa terkait suap yang mewarnai pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklmasi.

Pemeriksaan terhadap bos PT Agung Sedayu Group untuk mendalami dugaan adanya anggota DPRD DKI Jakarta selain M Sanusi yang menerima suap dari pengembang.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (M Sanusi)," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriarti, di KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016).

KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya untuk kasus dan tersangka yang sama. Mereka adalah, anggota DPRD DKI Jakarta Syarifuddin, dan Subandi serta Direktur Utama PT Imemba Contractor Boy Ishak.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APL) Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro. (Baca: Kasus Reklamasi Teluk Jakarta, Ahok Penuhi Panggilan KPK)

Hingga kini, Sanusi menjadi satu-satunya tersangka di kasus ini yang berkasnya belum naik ke tahap penyidikan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Ariesman didakwa menyuap Sanusi Rp2,5 miliar agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta serta mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5510 seconds (0.1#10.140)