Incar Penerima Suap Selain M Sanusi, KPK Kembali Periksa Aguan

Senin, 27 Juni 2016 - 12:20 WIB
Incar Penerima Suap Selain M Sanusi, KPK Kembali Periksa Aguan
Incar Penerima Suap Selain M Sanusi, KPK Kembali Periksa Aguan
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bos PT Agung Sedayu Group (PT ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan terkait kasus dugaan suap yang mewarnai pembahasan Raperda tentang Reklamasi.

Aguan akan dimintai keterangan untuk tersangka M Sanusi dan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang menerima suap dalam pembahasan Raperda tersebut.

"Diminta keterangan seputar dugaan suap Ariesman ke Sanusi dan kemungkinan suap ke anggota DPRD lainnya," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (27/6/2016).

Selain memeriksa Aguan, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya. Keduanya yakni, Manajer Operasional PT Astra International Tbk Biyouzmal dan Divisi Legal PT Wahana Auto Ekamarga bernama Musa. Ini merupakan pemanggilan pertama untuk Biyouzmal. Ia akan dimintai keterangan untuk tersangka M Sanusi.

Sanusi menjadi satu-satunya tersangka di kasus ini yang berkasnya belum naik ke tahap penyidikan. Dua tersangka lain yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APL) Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, telah berstatus menjadi terdakwa.

Ariesman didakwa menyuap Sanusi Rp2,5 miliar agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman. Ariesman memberikan uang suap tersebut melalui perantara Trinanda.

Ariesman dan Trinanda didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5956 seconds (0.1#10.140)