Bos PT APL Didakwa Sengaja Suap Sanusi Muluskan Proyek Reklamasi

Kamis, 23 Juni 2016 - 17:30 WIB
Bos PT APL Didakwa Sengaja Suap Sanusi Muluskan Proyek Reklamasi
Bos PT APL Didakwa Sengaja Suap Sanusi Muluskan Proyek Reklamasi
A A A
JAKARTA - Bos PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja didakwa secara sengaja menyuap Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi demi memuluskan pasal-pasal dalam Raperda yang dikehendaki pengembang dalam Proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi dengan terdakwa Ariesman Widjaja, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).

"Suap diberikan dengan tujuan agar Mohamad Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan terdakwa selaku Presdir PT Agung Podomoro Land dan Dirut PT Muara Wisesa Samudera," ujar Jaksa Haerudin saat membacakan dakwaan setebal 21 halaman.

Haerudin membeberkan, suap untuk memengaruhi pembahasan Raperda diberikan secara bertahap masing-masing sebesar Rp1 miliar kepada M Sanusi oleh Ariesman yang menugaskan seorang perantara bernama Trinanda Prihantoro.

"Suap diberikan agar Ariesman memiliki legalitas melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta," kata Haerudin.

Lebih lanjut, Haerudin menjelaskan, izin pelaksanaan reklamasi awalnya diterbitkan Gubernur Fauzi Bowo pada tahun 2010 untuk Pulau D. Melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1491/2010 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 2A kepada PT Kapuk Naga Indah pada 6 Agustus 2010.

Pada tahun 2012, Fauzi Bowo juga menerbitkan Persetujuan Prinsip Reklamasi antara lain untuk Pulau A, B, C dan E kepada PT Kapuk Naga Indah. Sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat Persetujuan Prinsip Reklamasi untuk Pulau G melalui Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 1291/-1.794.2 tanggal 21 September 2012. Izin tersebut berlaku hingga tahun 2014.

PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Grup bersama PT Muara Wisesa Samudera, PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Kartika Paksi yang sebagian besar sahamnya dimiliki Agung Podomoro Land memerlukan adanya Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara sebagai dasar hukum untuk mendirikan bangunan pada tanah reklamasi itu.

Lantas, Trinanda Prihantoro secara khusus ditugaskan Ariesman untuk mengkompilasi masukan dari pengembang reklamasi mengenai draft Raperda dan mengikuti perkembangan proses pembahasannya di DPRD DKI Jakarta.

"Trinanda bertugas memastikan semua hal yang akan disepakati dalam raperda ini diterima oleh terdakwa," kata Haerudin.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa Trinanda mengikuti proses pembahasan Raperda hingga awal Desember 2015. Pembahasan Raperda oleh Tim Balegda DPRD DKI bersama pihak Pemprov DKI dilakukan di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk.

Mohamad Taufik yang merupakan Ketua Balegda, Mohamad Sanusi selaku Anggota Balegda hadir dalam rapat tersebut. Selain itu juga ada Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sangaji selaku anggota Balegda dan Selamet Nurdin selaku Ketua Fraksi PKS.

"Mereka melakukan pertemuan dengan Sugianto Kusuma alias Aguan selaku pendiri Agung Sedayu Grup dan terdakwa selaku Presdir PT Agung Podomoro Land," ungkap Haerudin.

Suap sendiri diberikan kepada Sanusi pada tanggal 28 Maret 2016 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu Sanusi meminta staf pribadinya bernama Gerry Prastia untuk mengambil uang dari Trinanda Prihantoro. Uang Rp1 miliar diserahkan Trinanda kepada Gerry di lantai 46 Agung Podomoro Land Tower.

Tanggal 30 Maret 2016 sekitar pukul 11.00 WIB, Sanusi membali memerintahkan Gerry meminta uang kepada terdakwa melalui Trinanda Prihantoro.

Setelah disetujui terdakwa, tanggal 31 Maret 2016 di ruang rapat Lantai 46 APL Tower, Trinanda menyerahkan uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam kepada Gerry Prastia untuk diberikan kepada Mohamad Sanusi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," ucap jaksa.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8905 seconds (0.1#10.140)