Penjelasan PN Jakut Soal Mutasi Ketua Hakim Perkara Saipul Jamil

Rabu, 22 Juni 2016 - 14:48 WIB
Penjelasan PN Jakut...
Penjelasan PN Jakut Soal Mutasi Ketua Hakim Perkara Saipul Jamil
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Ifa Sudewi.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perkara pidana pelecehan seksual dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Ifa adalah Ketua Majelis Hakim PN Jakut yang menangani perkara Saiful Jamil. Dia telah pindah tugas menjabat Ketua PN Sidoarjo.

"Mutasi sudah lama. Artinya itu sudah program tiga bulan lalu dan itu sudah diagendakan," kata Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakut, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2016).

Sianturi menjelaskan, mutasi terhadap Ifa telah melewati tahap promosi dan dilakukan sesuai kebutuhan organisasi. Kini Ifa tercatat menjabat sebagai Ketua PN Sidoarjo. "Di mekanisme Mahkamah Agung semua terkait karena kebutuhan organisasi. Beliau juga di sini (PN Jakut) barangkali satu hingga dua tahun jadi wakil ketua," kata Sianturi.

Kasus suap panitera PN Jakut ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang di Jakarta Utara, keempatnya yakni, dua orang kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah dan panitera pengganti PN Jakut, Rohadi.

Keempatnya ditangkap KPK sesaat setelah melakukan transaksi suap pada Rabu 15 Juni 2016. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Rohadi dijadikan tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap dijerat pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)