Penjelasan PN Jakut Soal Mutasi Ketua Hakim Perkara Saipul Jamil

Rabu, 22 Juni 2016 - 14:48 WIB
Penjelasan PN Jakut...
Penjelasan PN Jakut Soal Mutasi Ketua Hakim Perkara Saipul Jamil
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Ifa Sudewi.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perkara pidana pelecehan seksual dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Ifa adalah Ketua Majelis Hakim PN Jakut yang menangani perkara Saiful Jamil. Dia telah pindah tugas menjabat Ketua PN Sidoarjo.

"Mutasi sudah lama. Artinya itu sudah program tiga bulan lalu dan itu sudah diagendakan," kata Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakut, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2016).

Sianturi menjelaskan, mutasi terhadap Ifa telah melewati tahap promosi dan dilakukan sesuai kebutuhan organisasi. Kini Ifa tercatat menjabat sebagai Ketua PN Sidoarjo. "Di mekanisme Mahkamah Agung semua terkait karena kebutuhan organisasi. Beliau juga di sini (PN Jakut) barangkali satu hingga dua tahun jadi wakil ketua," kata Sianturi.

Kasus suap panitera PN Jakut ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang di Jakarta Utara, keempatnya yakni, dua orang kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah dan panitera pengganti PN Jakut, Rohadi.

Keempatnya ditangkap KPK sesaat setelah melakukan transaksi suap pada Rabu 15 Juni 2016. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Rohadi dijadikan tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap dijerat pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved