Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Dua Saksi

Selasa, 21 Juni 2016 - 12:39 WIB
Kasus Saipul Jamil,...
Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Dua Saksi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut). Dua saksi itu adalah CPNS di Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Ryan Seftriadi, dan seorang pekerja swasta bernama Aminudin.

Pemanggilan saksi untuk mendalami keterlibatan Berthanatalia Ruruk Kariman selaku pengacara pendangdut Saipul Jamil dalam kasus tersebut. Saipul Jamil sendiri sudah divonis tiga tahun dalam perkara pelecehan seksual.

"Keduanya dimintai keterangan untuk tersangka BN (Berthanatalia Ruruk Kariman)," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2016).

Bertha ditangkap dalam oleh KPK sesaat setelah melakukan transaksi suap pada Rabu 15 Juni 2016. Bersama Bertha, KPK juga menangkap koleganya, Kasman
Sangaji, kakak pedangdut Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah, serta panitera PN Jakut Rohadi.

Rohadi dijadikan tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca: Dugaan Uang Suap Pendangdut Saipul Jamil Hasil Jual Rumah)

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0916 seconds (0.1#10.140)