DPR Diminta Segera Fit and Proper Test Calon Kapolri Tito Karnavian
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan satu nama calon Kapolri baru ke DPR yaitu Komjen Pol Tito Karnavian. Surat tersebut telah resmi diterima Ketua DPR Ade Komarudin.
Langkah Jokowi menunjuk Tito sebagai pengganti Kapolri Jenderal Badrodin dirasa sangat positif dalam rangka mempercepat proses reformasi dan perbaikan institusi Polri menuju arah yang lebih profesional.
"Maka dari itu kita menyatakan sikap, DPR harus segera melakukan proses fit and proper test (uji kelayakan) demi reformasi Kepolisian," tegas Direktur The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) Al Araf di Kantor Imparsial Tebet Utara, Jakarta, Minggu (19/6/2016).
Menurut Al Araf, pelaksanaan fit and proper test harus segera dilaksanakan pasalnya DPR akan memasuki masa reses, sementara beberapa fraksi di DPR sudah menyatakan sikap mendukung Tito sebagai Kapolri baru.
"Jadi sudah tidak ada alasan untuk menunda calon yang sudah ditunjuk presiden," katanya.
Selain itu, pelaksanan fit and proper test juga tidak boleh lebih dari 20 hari setelah pengajuan nama yang diberikan Jokowi. Hal tersebut mengacu pada Pasal 11 Ayat (2) Undang-undang (UU) Polri tentang batas waktu sejak DPR menerima surat dari presiden.
"Sudah seharusnya DPR segera melakukan proses fit and propert test calon ini," tandasnya.
Langkah Jokowi menunjuk Tito sebagai pengganti Kapolri Jenderal Badrodin dirasa sangat positif dalam rangka mempercepat proses reformasi dan perbaikan institusi Polri menuju arah yang lebih profesional.
"Maka dari itu kita menyatakan sikap, DPR harus segera melakukan proses fit and proper test (uji kelayakan) demi reformasi Kepolisian," tegas Direktur The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) Al Araf di Kantor Imparsial Tebet Utara, Jakarta, Minggu (19/6/2016).
Menurut Al Araf, pelaksanaan fit and proper test harus segera dilaksanakan pasalnya DPR akan memasuki masa reses, sementara beberapa fraksi di DPR sudah menyatakan sikap mendukung Tito sebagai Kapolri baru.
"Jadi sudah tidak ada alasan untuk menunda calon yang sudah ditunjuk presiden," katanya.
Selain itu, pelaksanan fit and proper test juga tidak boleh lebih dari 20 hari setelah pengajuan nama yang diberikan Jokowi. Hal tersebut mengacu pada Pasal 11 Ayat (2) Undang-undang (UU) Polri tentang batas waktu sejak DPR menerima surat dari presiden.
"Sudah seharusnya DPR segera melakukan proses fit and propert test calon ini," tandasnya.
(maf)