Reaksi Masinton Sikapi Usul Angkat Kapolri Tanpa Persetujuan DPR
A
A
A
JAKARTA - Pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) disarankan tidak lagi melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Hal itu diusulkan Ketua Persatuan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution. Dia menilai cara itu untuk munculnya konflik internal di internal kepolisian. (Baca juga: Bila Jadi Kapolri, Tito Jangan Cueki Nasib Polisi di Lapangan)
Menanggapi usulan tersebut, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengungkapkan Undang-undang 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia mensyaratkan Kapolri harus melalui persetujuan DPR. "Itu kan undang-undang tentang kepolisian yang mengatur bunyinya seperti itu. Kita tidak bisa melangkahi peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Masinton saat dihubungi Sindonews, Sabtu (18/6/2016).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai jika ada pihak yang menginginkan hal tersebut maka bisa mengusulkan revisi UU Kapolri. Dia menilai usulan tersebut dianggap sebagai masukan yang baik dari masyarakat untuk dipertimbangkan.
"Kalau usulan kan sah-sah saja diusulkan siapa saja, tapi usulan itu enggak otomaticly," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua PMHI Fadli Nasution berpendapat sudah saatnya pemilihan Kapolri tak perlu meminta persetujuan DPR melalui fit and proper test. Cara tersebut dilakukan supaya tak terjadi konflik di internal Polri.
"Periodisasi itu adalah mengikuti Presiden begitu juga Jaksa Agung supaya pergantian Kapolri tidak gonjang-ganjing di institusi kepolisian," katanya saat diskusi bertema Kapolri pilihan Jokowi di Menteng, Jumat 17 Juni 2016.
Hal itu diusulkan Ketua Persatuan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution. Dia menilai cara itu untuk munculnya konflik internal di internal kepolisian. (Baca juga: Bila Jadi Kapolri, Tito Jangan Cueki Nasib Polisi di Lapangan)
Menanggapi usulan tersebut, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengungkapkan Undang-undang 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia mensyaratkan Kapolri harus melalui persetujuan DPR. "Itu kan undang-undang tentang kepolisian yang mengatur bunyinya seperti itu. Kita tidak bisa melangkahi peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Masinton saat dihubungi Sindonews, Sabtu (18/6/2016).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai jika ada pihak yang menginginkan hal tersebut maka bisa mengusulkan revisi UU Kapolri. Dia menilai usulan tersebut dianggap sebagai masukan yang baik dari masyarakat untuk dipertimbangkan.
"Kalau usulan kan sah-sah saja diusulkan siapa saja, tapi usulan itu enggak otomaticly," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua PMHI Fadli Nasution berpendapat sudah saatnya pemilihan Kapolri tak perlu meminta persetujuan DPR melalui fit and proper test. Cara tersebut dilakukan supaya tak terjadi konflik di internal Polri.
"Periodisasi itu adalah mengikuti Presiden begitu juga Jaksa Agung supaya pergantian Kapolri tidak gonjang-ganjing di institusi kepolisian," katanya saat diskusi bertema Kapolri pilihan Jokowi di Menteng, Jumat 17 Juni 2016.
(dam)