Prasetyo Beri Lampu Merah Samadikun Segera Lunasi Kerugian Negara

Sabtu, 18 Juni 2016 - 06:59 WIB
Prasetyo Beri Lampu...
Prasetyo Beri Lampu Merah Samadikun Segera Lunasi Kerugian Negara
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) tengah menentukan batas waktu pembayaran kerugian negara yang dilakukan oleh terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono.

Pasalnya, Jaksa Agung M Prasetyo pembayaran secara bertahap atau dicicil yang dilakukan Samadikun. "Saya minta aset Samadikun diverifikasi ulang lagi. Kalau tunai lebih enteng buat dia, enggak ada tanggungan lagi," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat 17 Juni 2016.

Menurut Prasetyo, Samadikun mampu membayar ganti rugi sebesar Rp169 miliar secara kontan, tapi faktanya Samadikun mencicil dan cicilan pertama dibayar hanya Rp21 miliar.

"Kalau dia punya kemampuan bayar, bayarlah, kenapa harus dicicil-cicil," ucap Prasetyo.

Prasetyo memperingatkan agar segera melelang aset Samadikun secara paksa jika tidak dilunasi pembayaran kerugian negara tersebut.

"Kita akan rundingkan. Kita berusaha sepersuasif mungkin. Jangan kita dianggap di sini kita lemah," tegas Prasetyo.

Sebelumnya, Samadikun telah menyerahkan beberapa aset sebagai jaminan, di antaranya tiga buah sertifikat tanah dan rumah di Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat. Serta sebuah bidang tanah yang berlokasi di Cipanas Puncak, Bogor dan BOKB mobil Mercedes.
(maf)
Berita Terkait
Satgas BLBI Menangi...
Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko
6 Obligor Penuhi Panggilan...
6 Obligor Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Kepastian Hukum Bisa...
Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI
Panggil Kaharudin Ongko,...
Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Satgas BLBI Sudah Sita...
Satgas BLBI Sudah Sita Rp19 Triliun Aset Debitur dan Obligor
Humanika Desak Kasus...
Humanika Desak Kasus BLBI Segera Dituntaskan
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved