Prasetyo Beri Lampu Merah Samadikun Segera Lunasi Kerugian Negara
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) tengah menentukan batas waktu pembayaran kerugian negara yang dilakukan oleh terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono.
Pasalnya, Jaksa Agung M Prasetyo pembayaran secara bertahap atau dicicil yang dilakukan Samadikun. "Saya minta aset Samadikun diverifikasi ulang lagi. Kalau tunai lebih enteng buat dia, enggak ada tanggungan lagi," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat 17 Juni 2016.
Menurut Prasetyo, Samadikun mampu membayar ganti rugi sebesar Rp169 miliar secara kontan, tapi faktanya Samadikun mencicil dan cicilan pertama dibayar hanya Rp21 miliar.
"Kalau dia punya kemampuan bayar, bayarlah, kenapa harus dicicil-cicil," ucap Prasetyo.
Prasetyo memperingatkan agar segera melelang aset Samadikun secara paksa jika tidak dilunasi pembayaran kerugian negara tersebut.
"Kita akan rundingkan. Kita berusaha sepersuasif mungkin. Jangan kita dianggap di sini kita lemah," tegas Prasetyo.
Sebelumnya, Samadikun telah menyerahkan beberapa aset sebagai jaminan, di antaranya tiga buah sertifikat tanah dan rumah di Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat. Serta sebuah bidang tanah yang berlokasi di Cipanas Puncak, Bogor dan BOKB mobil Mercedes.
Pasalnya, Jaksa Agung M Prasetyo pembayaran secara bertahap atau dicicil yang dilakukan Samadikun. "Saya minta aset Samadikun diverifikasi ulang lagi. Kalau tunai lebih enteng buat dia, enggak ada tanggungan lagi," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat 17 Juni 2016.
Menurut Prasetyo, Samadikun mampu membayar ganti rugi sebesar Rp169 miliar secara kontan, tapi faktanya Samadikun mencicil dan cicilan pertama dibayar hanya Rp21 miliar.
"Kalau dia punya kemampuan bayar, bayarlah, kenapa harus dicicil-cicil," ucap Prasetyo.
Prasetyo memperingatkan agar segera melelang aset Samadikun secara paksa jika tidak dilunasi pembayaran kerugian negara tersebut.
"Kita akan rundingkan. Kita berusaha sepersuasif mungkin. Jangan kita dianggap di sini kita lemah," tegas Prasetyo.
Sebelumnya, Samadikun telah menyerahkan beberapa aset sebagai jaminan, di antaranya tiga buah sertifikat tanah dan rumah di Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat. Serta sebuah bidang tanah yang berlokasi di Cipanas Puncak, Bogor dan BOKB mobil Mercedes.
(maf)