PPATK-KPK Jangan Masuk Angin Usut Dugaan Aliran Dana ke Teman Ahok
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai perlu menelusuri informasi dugaan aliran dana dari pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta ke kelompok relawan Teman Ahok sebesar Rp30 Miliar.
Hal demikian sekaligus untuk membuktikan informasi yang diterima anggota Komisi III DPR Junimart Girsang dan disampaikannya ke jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat rapat bersama pada Rabu 15 Juni 2016.
"PPATK bisa melacak itu, dari mana, ke mana (aliran dana)," kata Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 17 Juni 2016.
Wenny menganggap bahwa informasi dari Junimart Girsang itu perlu didalami KPK. "Jangan sampai KPK masuk angin seperti kasus Sumber Waras," tutur politikus Partai Gerindra ini.
Sebab lanjut Wenny, informasi itu perlu didukung alat bukti yang kuat. "Apakah itu keterangan saksi, apa itu bukti kuitansi, apa itu dokumen bank," ungkap mantan Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri ini.
"Silakan KPK bekerja, benar atau tidaknya informasi itu, KPK yang filter," pungkas Wenny.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta serta Raperda rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta.
Mereka adalah Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro dan Ariesman Widjaya. KPK juga telah menyita uang senilai Rp2 miliar yang diduga digunakan Ariesman untuk menyuap anggota DPRD DKI.
KPK juga telah menetapkan larangan kunjungan ke luar negeri terhadap lima orang lainnya, yaitu Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan putranya Richard Halim Kusuma sebagai staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya sedangkan dua orang lainnya yaitu pegawai PT APL Berlian dan Geri.
Hal demikian sekaligus untuk membuktikan informasi yang diterima anggota Komisi III DPR Junimart Girsang dan disampaikannya ke jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat rapat bersama pada Rabu 15 Juni 2016.
"PPATK bisa melacak itu, dari mana, ke mana (aliran dana)," kata Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 17 Juni 2016.
Wenny menganggap bahwa informasi dari Junimart Girsang itu perlu didalami KPK. "Jangan sampai KPK masuk angin seperti kasus Sumber Waras," tutur politikus Partai Gerindra ini.
Sebab lanjut Wenny, informasi itu perlu didukung alat bukti yang kuat. "Apakah itu keterangan saksi, apa itu bukti kuitansi, apa itu dokumen bank," ungkap mantan Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri ini.
"Silakan KPK bekerja, benar atau tidaknya informasi itu, KPK yang filter," pungkas Wenny.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta serta Raperda rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta.
Mereka adalah Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro dan Ariesman Widjaya. KPK juga telah menyita uang senilai Rp2 miliar yang diduga digunakan Ariesman untuk menyuap anggota DPRD DKI.
KPK juga telah menetapkan larangan kunjungan ke luar negeri terhadap lima orang lainnya, yaitu Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan putranya Richard Halim Kusuma sebagai staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya sedangkan dua orang lainnya yaitu pegawai PT APL Berlian dan Geri.
(maf)