7 Anggota DPRD Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Gatot
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
Ketujuh tersangka tersebut yaitu Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
"Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 16 Juni 2016.
Yuyuk membeberkan, tujuh anggota DPRD Sumatera Utara tersebut ditetapkan tersangka terkait suap sejumlah perkara. Di antaranya, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014.
Tak hanya itu, suap juga diberikan terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
"Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," beber Yuyuk.
Ketujuh tersangka tersebut yaitu Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
"Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 16 Juni 2016.
Yuyuk membeberkan, tujuh anggota DPRD Sumatera Utara tersebut ditetapkan tersangka terkait suap sejumlah perkara. Di antaranya, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014.
Tak hanya itu, suap juga diberikan terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
"Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," beber Yuyuk.
(kri)