Dugaan Uang Suap Pendangdut Saipul Jamil Hasil Jual Rumah
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penangkapan kemarin terhadap empat orang tersangka. Empat orang itu adalah Panitera Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Utara (Jakut) Rohadi, kuasa hukum Saipul Jamil bernama Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K) serta kakak Saipul Jamil bernama Syamsul Hidayatullah (SH).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi persnya menjelaskan, dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan uang Rp250 juta yang berasal dari pendangdut Saipul Jamil. Kepentingan Saipul Jamil adalah meringankan vonis hakim atas pidana asusila yang menjeratnya. Uang itu, kata dia dari hasil penjualan rumah Saipul Jamil.
"Nanti SJ (Saipul Jamil-red) akan diperiksa penyidik. Yang bersangkutan masih status tahanan kejaksaan," ujar Basaria, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
KPK dalam kasus ini belum menentukan status hukum Saipul Jamil. Menurutnya, status hukum Saipul Jamil akan ditentukan setelah melakukan pemeriksaan nanti. Maka itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan. "Untuk menghadirkan Saipul Jamil dalam pemeriksaan," jelasnya.
Dalam kasus ini Rohadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikaitkan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagai diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca: Kronologi KPK Tangkap 7 Orang Terkait Saipul Jamil)
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Syamsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi persnya menjelaskan, dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan uang Rp250 juta yang berasal dari pendangdut Saipul Jamil. Kepentingan Saipul Jamil adalah meringankan vonis hakim atas pidana asusila yang menjeratnya. Uang itu, kata dia dari hasil penjualan rumah Saipul Jamil.
"Nanti SJ (Saipul Jamil-red) akan diperiksa penyidik. Yang bersangkutan masih status tahanan kejaksaan," ujar Basaria, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
KPK dalam kasus ini belum menentukan status hukum Saipul Jamil. Menurutnya, status hukum Saipul Jamil akan ditentukan setelah melakukan pemeriksaan nanti. Maka itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan. "Untuk menghadirkan Saipul Jamil dalam pemeriksaan," jelasnya.
Dalam kasus ini Rohadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikaitkan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagai diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca: Kronologi KPK Tangkap 7 Orang Terkait Saipul Jamil)
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Syamsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(kur)