Mendagri Klarifikasi Cabut Perda Syariah

Kamis, 16 Juni 2016 - 15:02 WIB
Mendagri Klarifikasi...
Mendagri Klarifikasi Cabut Perda Syariah
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah membatalkan sebanyak 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah. Akibat pembatalan itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku lembaga yang berwenang mengurusi masalah ini menjadi pihak yang dituding mencabut perda syariah.

Namun Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya belum ada rencana untuk menghapus perda syariah. Sebaliknya, dia tidak masalah ada daerah tertentu yang menerapkan perda syariah.

"Tapi nanti kalau bertentangan dengan Undang-undang, dengan kebhinekaan bansga ini, kami juga tentunya akan mendengar dulu fatwa dari tokoh-tokoh agama," ujar Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5/2016).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku banyak mendapatkan pesan singkat (SMS) dari pihak tidak dikenal karena dituduh sebagai pihak yang mencacbut perda syariah. "Ya memang ada yang membelokkan. Saya terima SMS 50-an bahasanya sama, enggak berani pakai nama," ungkapnya.

Menurutnya dari ribuan perda yang dibatalkan pemerintah pusat melalui Mendagri, tidak ada kaitannya dengan penghapusan perda syariah. Dia menjelaskan, perda yang dibatalkan itu murni urusan ekonomi yang berkaitan dengan perizinan dan investasi. (Baca: Mendagri Diminta Transparan Umumkan Perda Mana Saja yang Dicabut)

"Bahwa yang penting 3.143 perda, termasuk Kemendgari yang dibatalkan itu untuk mendukung kebijakan paket ekonomi satu sampai 12 ini," jelasnya.
(kur)
Berita Terkait
Kompleksitas Harmonisasi...
Kompleksitas Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi di Daerah
DPRD Kota Bogor Setujui...
DPRD Kota Bogor Setujui Usulan Pemkot Cabut 7 Perda Ini
Puluhan Perda di Cimahi...
Puluhan Perda di Cimahi Harus Dicabut Karena Berbenturan dengan UU Cipta Kerja
Penyesuaian UU Cipta...
Penyesuaian UU Cipta Kerja, Pemkot Bandung Harus Ubah 40 Perda
Kemendagri: PP Nomor...
Kemendagri: PP Nomor 19/2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif
Klaster Pendidikan Dicabut,...
Klaster Pendidikan Dicabut, Aturan PT Asing Ikuti Peraturan Existing
Berita Terkini
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Infografis
Hong Kong Cabut Aturan...
Hong Kong Cabut Aturan Kewajiban Penggunaan Masker
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved