Mendagri Klarifikasi Cabut Perda Syariah

Kamis, 16 Juni 2016 - 15:02 WIB
Mendagri Klarifikasi Cabut Perda Syariah
Mendagri Klarifikasi Cabut Perda Syariah
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah membatalkan sebanyak 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah. Akibat pembatalan itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku lembaga yang berwenang mengurusi masalah ini menjadi pihak yang dituding mencabut perda syariah.

Namun Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya belum ada rencana untuk menghapus perda syariah. Sebaliknya, dia tidak masalah ada daerah tertentu yang menerapkan perda syariah.

"Tapi nanti kalau bertentangan dengan Undang-undang, dengan kebhinekaan bansga ini, kami juga tentunya akan mendengar dulu fatwa dari tokoh-tokoh agama," ujar Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5/2016).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku banyak mendapatkan pesan singkat (SMS) dari pihak tidak dikenal karena dituduh sebagai pihak yang mencacbut perda syariah. "Ya memang ada yang membelokkan. Saya terima SMS 50-an bahasanya sama, enggak berani pakai nama," ungkapnya.

Menurutnya dari ribuan perda yang dibatalkan pemerintah pusat melalui Mendagri, tidak ada kaitannya dengan penghapusan perda syariah. Dia menjelaskan, perda yang dibatalkan itu murni urusan ekonomi yang berkaitan dengan perizinan dan investasi. (Baca: Mendagri Diminta Transparan Umumkan Perda Mana Saja yang Dicabut)

"Bahwa yang penting 3.143 perda, termasuk Kemendgari yang dibatalkan itu untuk mendukung kebijakan paket ekonomi satu sampai 12 ini," jelasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7129 seconds (0.1#10.140)