Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Tiga Petinggi Gafatar

Kamis, 16 Juni 2016 - 11:50 WIB
Bareskrim Perpanjang...
Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Tiga Petinggi Gafatar
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri memperpanjang 40 hari masa penahanan petinggi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yaitu Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung dan Andi Cahya.

"Kita perpanjang penahanannya dan kita kirim juga berkas ke kejaksaan. Sudah tahap satu nanti diteliti sama mereka ada petunjuk atau tidak," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/2016).

Namun, perpanjangan masa penahanan itu masih menunggu keputusan kejaksaan. Karena kepolisian dan kejaksaan memiliki mekanisme sendiri-sendiri.

"Kalau itu kan ada bata kewenangan, kepolisian berapa perpanjangan dari kejaksaan berapa. Semua itu ada mekanismenya," kata Agus Andrianto.

Untuk diketahui, saat ini penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yaitu presiden negeri kabinet Tuhan semesta alam Andri Cahya, Wakil Presiden Mahful Muis dan Guru Spiritual Ahmad Mussadeq.

Ketiganya ditahan karena terbukti melakukan penistaan agama dan pemufakatan makar. Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 156 huruf A, juga dikenakan Pasal 110 Ayat 1, Jo 107 Ayat 1 dan 2.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0793 seconds (0.1#10.140)