Ketua DPRD DKI Jakarta Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK

Selasa, 14 Juni 2016 - 11:33 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta...
Ketua DPRD DKI Jakarta Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi.

Prasetyo tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016) sekitar pukul 09.30 WIB. Dia mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi.

"Ini melanjutkan yang kemarin, diperiksa untuk Sanusi," kata Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, pemeriksaan hari ini untuk mengkonfirmasi suara hasil sadapan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Namun, dia tidak merincikan detil sadapan yang dimaksud. "(Dikonfirmasi) masalah sadapan," katanya singkat.

Selain memeriksa Prasetyo, penyidik juga memanggil Anggota DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik. Untuk tersangka yang sama, KPK juga memanggil empat orang Notaris PPAT swasta. Keempatnya yakni, Hannywati Gunawan, Anne Meyanne Alwie, Paulus Widodo Sugeng Haryono, dan Rina Utami Djauhari.

Dalam pemeriksaan sebelumnya pada Kamis 9 Juni 2016, Prasetyo dikonfirmasi mengenai sejumlah pertemuan dengan pengusaha properti dan pembahasan Raperda Reklamasi di DPRD DKI Jakarta.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya mengendus adanya anggota DPRD DKI Jakarta yang telibat dalam suap raperda reklamasi. Diduga, ada wakil rakyat selain Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang menerima uang suap.

Sanusi disangka menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja lewat anak buahnya Trinanda Prihantoro. Uang itu untuk memengaruhi pembahasan raperda di DPRD DKI Jakarta.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1239 seconds (0.1#10.140)