Empat Politikus PKB Tak Penuhi Panggilan KPK

Senin, 13 Juni 2016 - 19:32 WIB
Empat Politikus PKB...
Empat Politikus PKB Tak Penuhi Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Empat anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) batal memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Keempat politikus PKB itu adalah, Mohammad Toha, Fathan, Alamudin Dimyati Rois, serta Musa Zainuddin. Sedianya mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Toha dan Musa sedang mengikuti kegiatan rapat kerja dengan mitra Komisi III DPR. Sementara Fathan dan Alamudin belum terkonfirmasi mengenai ketidakhadiran keduanya. (Baca: Empat Politisi PKB Diperiksa KPK)

"Staf yang bersangkutan Toha dan Musa datang dan memberikan surat bahwa yang bersangkutan ada kegiatan acara raker dengan mitra Komisi III," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2016).

Dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR, KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti, politisi Partai Golkar Budi Supriyanto, Amran, Andi, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dan dua anak buah Damayanti, yaitu Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1312 seconds (0.1#10.140)