Bermasalah, Ribuan Peraturan Daerah Dibatalkan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah membatalkan ribuan peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah. Pembatalan itu dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap perda dan peraturan kepala daerah bermasalah.
"Saya sampaikan bahwa Mendagri sesuai kewenangannya telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah," ucap Presiden Joko Widodo saat menggelar jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Pemerintah menjelaskan, perda-perda yang dibatalkan seluruhnya terkait masalah pengembangan ekonomi di daerah, khususnya menyangkut dunia usaha dan investasi.
Jokowi menyebutkan, perda yang dibatalkan meliputi sejumlah poin di antaranya, perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi. Kemudian perda yang menghambat proses perizinan dan investasi.
Pemerintah juga membatalkan perda yang bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang lebih tinggi. "Sekali lagi saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa besar, toleran, dan yang memiliki daya saing," tuturnya.
"Saya sampaikan bahwa Mendagri sesuai kewenangannya telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah," ucap Presiden Joko Widodo saat menggelar jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Pemerintah menjelaskan, perda-perda yang dibatalkan seluruhnya terkait masalah pengembangan ekonomi di daerah, khususnya menyangkut dunia usaha dan investasi.
Jokowi menyebutkan, perda yang dibatalkan meliputi sejumlah poin di antaranya, perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi. Kemudian perda yang menghambat proses perizinan dan investasi.
Pemerintah juga membatalkan perda yang bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang lebih tinggi. "Sekali lagi saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa besar, toleran, dan yang memiliki daya saing," tuturnya.
(dam)