Empat Politisi PKB Diperiksa KPK

Senin, 13 Juni 2016 - 13:02 WIB
Empat Politisi PKB Diperiksa KPK
Empat Politisi PKB Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat anggota Komisi V DPR. Empat anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diperiksa terkait dugaan gratifikasi proyek infrastruktur jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Empat politisi partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin itu adalah, Mohammad Toha, Musa Zainudin, Fathan, dan Alamudin Dimyati Rois. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Saksi bagi tersangka mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2016).

Masih kasus yang sama, KPK juga memanggil Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lazarus, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) A Bakri HM, dan Andi Taufan Tiro. Sementara, Andi Taufan Tiro dalam kasus tersebut telah menyandang status tersangka. (Baca: KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Kementerian PUPR)

KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian PUPR itu. Mereka adalah politisi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, politisi Partai Golkar Budi Supriyanto, Amran, Andi, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dan dua anak buah Damayanti, yaitu Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4004 seconds (0.1#10.140)