Kasus Reklamasi, KPK Periksa Tiga Saksi untuk Tersangka M Sanusi

Senin, 13 Juni 2016 - 11:07 WIB
Kasus Reklamasi, KPK...
Kasus Reklamasi, KPK Periksa Tiga Saksi untuk Tersangka M Sanusi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang dari kalangan DPRD DKI Jakarta untuk dimintai keterangan. Ketiga orang itu berstatus sebagai saksi.

Tiga saksi itu diperiksa KPK untuk mendalami dugaan aliran dana dari pengembang proyek reklamasi ke sejumlah pimpinan DPRD DKI Jakarta. Ketiga saksi yang diperiksa itu adalah, Max Patiwael selaku staf pribadi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Jahja Djokdja selaku staf pribadi anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Ongen Sangaji, dan anggota DPRD DKI Jakarta H Subandi.

"Ketiganya diperiksa untuk saksi M Sanusi," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2016).

Dalam kasus yang sama, sebelumnya KPK telah memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Masrsudi pada Kamis 9 Juni 2016. KPK juga sudah memeriksa Heru selaku staf pribadi anggota DPRD DKI Jakarta Inggrad Joshua, dan duang anggota DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin serta Achmad Zairofi. (Baca: Penyidik KPK Kembali Periksa Sunny Tanuwidjaja)

KPK mengendus adanya anggota DPRD DKI Jakarta yang telibat dalam dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi selain Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5334 seconds (0.1#10.140)