Kompolnas: Perpanjangan Kapolri Wewenang Presiden

Sabtu, 11 Juni 2016 - 12:24 WIB
Kompolnas: Perpanjangan Kapolri Wewenang Presiden
Kompolnas: Perpanjangan Kapolri Wewenang Presiden
A A A
JAKARTA - Komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Bekto Suprapto menyerahkan sepenuhnya keputusan perpanjangan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang akan memasuki masa pensiun pada akhir Juli mendatang.

"Saya tidak katakan akan diperpanjang atau tidak karena perpanjangan Kapolri itu kewenangan Presiden (Jokowi)," ujar Bekto dalam diskusi Susah Gampang Cari Kapolri di Jakarta, Sabtu (11/6/2016).

Bekto menjelaskan, tugas Kompolnas itu tidak dapat mengusulkan nama-nama calon Kapolri namun memberikan pertimbangan kepada Presiden jika namanya sudah diserahkan oleh Dewan Jabatan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) kepada Presiden.

"Beri pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri yang nantinya mengikuti jawaban dari harapan masyarakat karena kekuasaan polisi ini sangat luas," ujar Bekto.

Kerena perpanjangan masa jabatan Kapolri juga harus melalui beberapa tahap salah satunya harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dalam Undang-undang memang kewenangannya pada Presiden tapi kan harus disetujui sama DPR," ujarnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3152 seconds (0.1#10.140)