KPK Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Suap Hakim PN Kepahiang

Jum'at, 10 Juni 2016 - 19:26 WIB
KPK Perpanjang Masa...
KPK Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Suap Hakim PN Kepahiang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap lima orang tersangka dugaan suap penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu, yang tengah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu.

Lima orang tersangka itu yakni, Ketua PN Kepahiang Janner Purba, Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton dan Panitera pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachin selaku penerima suap.

Sementara itu, dua tersangka pemberi suap yakni, mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, Bengkulu Syafri Syafi, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus, Bengkulu Edi Santoni.

"Penambahan masa penahanan untuk 40 hari, mulai 13 Juni hingga 22 Juli 2016," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2016).

Yuyuk menambahkan, penambahan masa penahanan dilakukan lantaran penyidik KPK masih membutuhkan keterangan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Kasus dagang perkara ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang tersangka pada Senin 23 Mei 2016 di beberapa lokasi di Kepahiang, Bengkulu.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp150 juta yang diberikan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Syafri kepada Kepala PN Kepahiang Janner Purba.

Uang tersebut diberikan agar majelis hakim yang dipimpin oleh Janner Purba dengan anggota majelis Toton dan Siti Ansyiria membebaskan Edi dan Syafri selaku terdakwa yang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu.
(kri)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved