KPK Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Suap Hakim PN Kepahiang

Jum'at, 10 Juni 2016 - 19:26 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Suap Hakim PN Kepahiang
KPK Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Suap Hakim PN Kepahiang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap lima orang tersangka dugaan suap penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu, yang tengah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu.

Lima orang tersangka itu yakni, Ketua PN Kepahiang Janner Purba, Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton dan Panitera pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachin selaku penerima suap.

Sementara itu, dua tersangka pemberi suap yakni, mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, Bengkulu Syafri Syafi, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus, Bengkulu Edi Santoni.

"Penambahan masa penahanan untuk 40 hari, mulai 13 Juni hingga 22 Juli 2016," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2016).

Yuyuk menambahkan, penambahan masa penahanan dilakukan lantaran penyidik KPK masih membutuhkan keterangan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Kasus dagang perkara ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang tersangka pada Senin 23 Mei 2016 di beberapa lokasi di Kepahiang, Bengkulu.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp150 juta yang diberikan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Syafri kepada Kepala PN Kepahiang Janner Purba.

Uang tersebut diberikan agar majelis hakim yang dipimpin oleh Janner Purba dengan anggota majelis Toton dan Siti Ansyiria membebaskan Edi dan Syafri selaku terdakwa yang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0067 seconds (0.1#10.140)