Calon Kapolri, Budi Gunawan Sesuai UU Kepolisian

Jum'at, 10 Juni 2016 - 16:38 WIB
Calon Kapolri, Budi Gunawan Sesuai UU Kepolisian
Calon Kapolri, Budi Gunawan Sesuai UU Kepolisian
A A A
JAKARTA - Adanya upaya yang menolak Komjen Pol Budi Gunawan menggantikan Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri sarat muatan politisnya. Apalagi penolakan tersebut selalu mengaitkan dengan isu dugaan korupsi.

Padahal proses hukum kasus yang belakangan ini dikaitkan dengan Budi Gunawan sudah jelas dan selesai. Hal ini dikuatkan dengan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang memenangkan Budi Gunawan.

"Kasusnya sudah clean and clear," ujar pengamat politik dari Universitas Al Azhar Jakarta, Rahmat Bagja, Jumat (10/6/2016).

Menurutnya, mengacu Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, yaitu Pasal 11 ayat 6 yang menyebutkan calon Kapolri adalah polisi aktif dengan memerhatikan jenjang kepangkatan dan karir, Komjen Pol Budi Gunawan layak diangkat sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang memasuki pensiun .

"Komjen BG jadi Kapolri itu sesuai undang-undang Kepolisian terkait jenjang karir," jelasnya. (Baca: Respons Istana Soal Beredar Nama BG dan Buwas Jadi Calon Kapolri)

Sejumlah perwira Polri selain Komjen Pol Budi Gunawan yang disebut-sebut menggantikan Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai Kapolri, antara lain, Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Komjen Pol Budi Waseso, Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno, Kepala Lemdikpol Komjen Pol Syafruddin dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Tito Karnavian.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6379 seconds (0.1#10.140)