Ingkar Janji Tak Bayar Ganti Rugi, Kejagung Sita Aset Samadikun
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Modern, Samadikun Hartono telah ingkar tidak membayar uang ganti rugi yang telah dijanjikan sebelumnya.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan segan untuk menyita beberapa aset di antaranya tiga buah sertifikat tanah dan rumah di jalan Jambu, Menyeng, Jakarta Pusat.
Selain itu Kejagung bakal menyita sebidang tanah yang berlokasi di Cipanas Puncak, Bogor dan mobil Mercedes.
"Kalau tidak ganti rugi asetnya kita sita lalu dilelang," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (10/9/2016).
Sebelumnya Prasetyo telah meminta pada seluruh jajaran Jaksa tidak membolehkan menerima permintaan Samadikun untuk mencicil uang ganti rugi, walaupun Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang selaku eksekutor sudah memberi kemudahan untuk mencicilnya.
"Saya sudah minta supaya kita tidak ikut apa yang dikehendaki Samadikun. Dia (Samadikun) malah minta cicilan empat tahun, kita enggak mau seperti itu. Saya sebagai Jaksa Agung minta jaksa saya supaya tidak ikuti apa yang dikehendaki Samadikun," tegas Prasetyo.
Untuk diketahui, Samadikun Hartono adalah mantan Komisaris Utama PT Bank Modern selama 13 tahun melarikan diri. Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp169 miliar.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan segan untuk menyita beberapa aset di antaranya tiga buah sertifikat tanah dan rumah di jalan Jambu, Menyeng, Jakarta Pusat.
Selain itu Kejagung bakal menyita sebidang tanah yang berlokasi di Cipanas Puncak, Bogor dan mobil Mercedes.
"Kalau tidak ganti rugi asetnya kita sita lalu dilelang," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (10/9/2016).
Sebelumnya Prasetyo telah meminta pada seluruh jajaran Jaksa tidak membolehkan menerima permintaan Samadikun untuk mencicil uang ganti rugi, walaupun Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang selaku eksekutor sudah memberi kemudahan untuk mencicilnya.
"Saya sudah minta supaya kita tidak ikut apa yang dikehendaki Samadikun. Dia (Samadikun) malah minta cicilan empat tahun, kita enggak mau seperti itu. Saya sebagai Jaksa Agung minta jaksa saya supaya tidak ikuti apa yang dikehendaki Samadikun," tegas Prasetyo.
Untuk diketahui, Samadikun Hartono adalah mantan Komisaris Utama PT Bank Modern selama 13 tahun melarikan diri. Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp169 miliar.
(maf)