Respons Jaksa Agung Soal IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukum Kebiri

Jum'at, 10 Juni 2016 - 14:33 WIB
Respons Jaksa Agung...
Respons Jaksa Agung Soal IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukum Kebiri
A A A
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menolak menjadi eksekutor kebiri dengan alasan dianggap melanggar sumpah dokter dan kode etik kedokteran Indonesia.

Menanggapi pernyataan tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo tidak gentar untuk tetap memberlakukan hukuman kebiri. Pasalnya dia yakin sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Saya pikir Kementerian Kesehatan sudah tahu apa yang mereka lakukan bahwa IDI punya cara seperti itu, jadi mungkin itu pendapat pengalaman mereka. Hanya saja kan (kebiri) sudah diatur di dalam undang-undang," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/9/2016).

Prasetyo yakin jika tidak seluruh dokter yang berada di Indonesia tidak bersedia menjadi eksekutor hukuman kebiri tersebut.

"Saya pikir enggak semua dokter mengelak, karena Kementerian Kesehatan sudah setuju serta memahami betapa pentingnya hukuman tambahan ini harus dilakukan," ucap Prasetyo.

Penambahan hukuman kebiri ini, bagi Prasetyo berkaca atas kasus yang menimpa gadis 14 tahun bernama Yuyun yang meninggal karena mendapatkan perlakukan kejahatan seksual yang menyebabkan meninggal dunia.

"Kalian lihat kan kasus yang di Bengkulu, gadis 14 tahun diperkosa. Sekarang siapa yang terima kalau nanti ada keluarga atau orang terdekat mengalami seperti itu. Apa kita harus diamkan saja? Kan tidak," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8120 seconds (0.1#10.140)