Usut Suap di PN Kepahiang, KPK Periksa 5 Tersangka dan 1 Saksi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu.
Hari ini dua hakim penerima suap di PN Kepahiang pun dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya Ketua PN Kepahiang Janner Purba, Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton.
"Janner Purba diperiksa untuk tersangka Toton. Sementara Toton diperiksa untuk tersangka Janner Purba," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2016).
Selain Janner dan Toton, KPK juga memeriksa Panitera pengganti PN Bengkulu, Badaruddin Bachin, seorang PNS bernama Sutiogina, mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, Bengkulu, Syafri Syafi dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Edi Santoni.
Kasus dagang perkara ini terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima orang tersangka pada Senin 23 Mei 2016 di beberapa lokasi di Kepahiang, Bengkulu.
Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sebesar Rp150 juta yang diberikan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafri kepada Kepala PN Kepahiang, Janner Purba.
Uang tersebut diberikan agar majelis hakim yang dipimpin oleh Janner Purba dengan anggota majelis Toton dan Siti Ansyiria membebaskan Edi dan Syafri selaku terdakwa yang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD Bengkulu M Yunus.
Hari ini dua hakim penerima suap di PN Kepahiang pun dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya Ketua PN Kepahiang Janner Purba, Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton.
"Janner Purba diperiksa untuk tersangka Toton. Sementara Toton diperiksa untuk tersangka Janner Purba," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2016).
Selain Janner dan Toton, KPK juga memeriksa Panitera pengganti PN Bengkulu, Badaruddin Bachin, seorang PNS bernama Sutiogina, mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, Bengkulu, Syafri Syafi dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Edi Santoni.
Kasus dagang perkara ini terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima orang tersangka pada Senin 23 Mei 2016 di beberapa lokasi di Kepahiang, Bengkulu.
Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sebesar Rp150 juta yang diberikan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafri kepada Kepala PN Kepahiang, Janner Purba.
Uang tersebut diberikan agar majelis hakim yang dipimpin oleh Janner Purba dengan anggota majelis Toton dan Siti Ansyiria membebaskan Edi dan Syafri selaku terdakwa yang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD Bengkulu M Yunus.
(maf)