Mantan Ketua DPRD Riau Susul Bupati Rokan Hulu Masuk Bui
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan Rancangan APBD Riau tahun 2014 dan 2015.
Firdaus keluar dari ruang pemeriksaan KPK menuju ke lobi dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye. Dia didampingi kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution. Firdaus selanjutnya ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur.
"Tadi kesepakatan kami, saya kan diperiksa sebentar tadi, kemarin dan segala sesuatunya saya serahkan kepada lawyer saya," ujar Firdaus di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).
Nasib Firdaus kini seperti koleganya, Bupati Rokan Hulu, Riau, Suparman yang siang tadi terlebih dahulu digelandang ke jeruji besi KPK.
Atas penahanan kliennya, Razman membeberkan sejumlah hal terkait kasus yang membelit kliennya. Dia mengatakan, ada beberapa pihak yang seharusnya ikut dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus yang menyeret Gubernur Riau non aktif Anas Maamun.
Suparman dan Firdaus ditetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2016. Saat itu Suparman baru terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu periode 2016-2021.
Keduanya diduga telah menerima suap dalam pembahasan Rancangan APBD Tahun 2014 dan Rancangan APBD Tahun 2015 Provinsi Riau. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Firdaus keluar dari ruang pemeriksaan KPK menuju ke lobi dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye. Dia didampingi kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution. Firdaus selanjutnya ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur.
"Tadi kesepakatan kami, saya kan diperiksa sebentar tadi, kemarin dan segala sesuatunya saya serahkan kepada lawyer saya," ujar Firdaus di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).
Nasib Firdaus kini seperti koleganya, Bupati Rokan Hulu, Riau, Suparman yang siang tadi terlebih dahulu digelandang ke jeruji besi KPK.
Atas penahanan kliennya, Razman membeberkan sejumlah hal terkait kasus yang membelit kliennya. Dia mengatakan, ada beberapa pihak yang seharusnya ikut dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus yang menyeret Gubernur Riau non aktif Anas Maamun.
Suparman dan Firdaus ditetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2016. Saat itu Suparman baru terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu periode 2016-2021.
Keduanya diduga telah menerima suap dalam pembahasan Rancangan APBD Tahun 2014 dan Rancangan APBD Tahun 2015 Provinsi Riau. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
(kri)