4 Anggotanya Mangkir Panggilan KPK, Ini Pembelaan Mabes Polri
Selasa, 07 Juni 2016 - 19:11 WIB
4 Anggotanya Mangkir Panggilan KPK, Ini Pembelaan Mabes Polri
A
A
A
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan alasan mangkirnya empat anggota Polri yang mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
"Anggota kita (Polri) yang dipanggil KPK itu sudah konfirmasi kepada satuannya kalau masih melaksanakan tugas ke Poso karena kebetulan di Poso baru ada perpanjangan Operasi Tinombala," ujar Boy di Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Dalam proses perpanjangan Operasi Tinombala terjadi rotasi satuan tugas karena anggota Brimob yang bertugas sebelumnya diistirahatkan dulu, sehingga regu yang melibatkan keempat anggota Polri tersebut diberangkatkan ke Poso.
"Oleh karena itu, kepentingan saksi ini pasti akan diupayakan lebih lanjut dengan atasan yang ada di lapangan," kata mantan Kapolda Banten ini.
Menurut Boy, saat ini Polri sudah melakukan koordinasi dengan penyidik guna mengatur jadwal persidang keempat anggotanya sebagai saksi nanti.
"Dari kita udah dari surat panggilan sudah ada informasi yang disampaikan. Mudah-mudahan jadwal berikutnya (sidang berikut) bisa dipulangkan ke Jakarta," tutur Boy.
Perlu diketahui, empat anggota Polri itu adalah ajudan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Keempat anggota Polri tersebut sudah dua kali tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
Keempat anggota Polri itu adalah Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto. Dalam persidangan nanti, keempat Polri akan menjadi saksi dari tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS). Doddy merupakan pemberi suap ke Panitera PN Jakpus Edy Nasution untuk pendaftaran pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
"Anggota kita (Polri) yang dipanggil KPK itu sudah konfirmasi kepada satuannya kalau masih melaksanakan tugas ke Poso karena kebetulan di Poso baru ada perpanjangan Operasi Tinombala," ujar Boy di Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Dalam proses perpanjangan Operasi Tinombala terjadi rotasi satuan tugas karena anggota Brimob yang bertugas sebelumnya diistirahatkan dulu, sehingga regu yang melibatkan keempat anggota Polri tersebut diberangkatkan ke Poso.
"Oleh karena itu, kepentingan saksi ini pasti akan diupayakan lebih lanjut dengan atasan yang ada di lapangan," kata mantan Kapolda Banten ini.
Menurut Boy, saat ini Polri sudah melakukan koordinasi dengan penyidik guna mengatur jadwal persidang keempat anggotanya sebagai saksi nanti.
"Dari kita udah dari surat panggilan sudah ada informasi yang disampaikan. Mudah-mudahan jadwal berikutnya (sidang berikut) bisa dipulangkan ke Jakarta," tutur Boy.
Perlu diketahui, empat anggota Polri itu adalah ajudan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Keempat anggota Polri tersebut sudah dua kali tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
Keempat anggota Polri itu adalah Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto. Dalam persidangan nanti, keempat Polri akan menjadi saksi dari tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS). Doddy merupakan pemberi suap ke Panitera PN Jakpus Edy Nasution untuk pendaftaran pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
(kri)