KPK Sebut 7 Tahun Bagi Kaligis Belum Penuhi Rasa Keadilan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon negatif hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Yuyuk mengatakan, hukuman 7 tahun penjara belum sesuai dengan tuntutan jaksa pada KPK.
"Kami kasasi karena menurut kami belum memenuhi rasa keadilan," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Minggu (5/6/2016).
Namun demikian, Yuyuk belum menyebutkan kapan kasasi akan diajukan KPK ke pengadilan. "Kami sedang susun kontra memori kasasi saat ini," kata Yuyuk.
Sebelumnya, hukuman bagi OC Kaligis bertambah di tingkat banding dari 5,5 tahun penjara menjadi 7 tahun. Kaligis pun mengajukan kasasi demi mendapatkan keringanan hukuman.
Putusan banding Kaligis dengan nomor perkara 14/PID/TPK/2016/PT DKI diputus pada 19 April 2016. Salinan putusan dan berkas pokok telah dikirim ke pengadilan tingkat pertama pada 21 April 2016.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Yuyuk mengatakan, hukuman 7 tahun penjara belum sesuai dengan tuntutan jaksa pada KPK.
"Kami kasasi karena menurut kami belum memenuhi rasa keadilan," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Minggu (5/6/2016).
Namun demikian, Yuyuk belum menyebutkan kapan kasasi akan diajukan KPK ke pengadilan. "Kami sedang susun kontra memori kasasi saat ini," kata Yuyuk.
Sebelumnya, hukuman bagi OC Kaligis bertambah di tingkat banding dari 5,5 tahun penjara menjadi 7 tahun. Kaligis pun mengajukan kasasi demi mendapatkan keringanan hukuman.
Putusan banding Kaligis dengan nomor perkara 14/PID/TPK/2016/PT DKI diputus pada 19 April 2016. Salinan putusan dan berkas pokok telah dikirim ke pengadilan tingkat pertama pada 21 April 2016.
(sms)