Kasus La Nyalla, Seharusnya Kejaksaan Hormati Putusan Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Sudah tiga kali La Nyalla Mattalitti yang diduga melakukan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Meski sudah hattrick kalah di pengadilan, Jaksa Agung tetap ngotot bisa menjerat La Nyalla. Menurut dia, praperadilan bukan akhir karena belum menyentuh materi perkara.
Ketua Presidium ProDem, Andrianto menilai Prasetyo terlalu memaksakan kasus La Nyalla. Harusnya putusan pengadilan dihormati dan menghentikan kasus ini.
"Ini seperti overlap Jaksa Agung, terlalu dipaksakan, harus membaca lagi putusan pengadilan," kata Andrianto saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Sikap Prasetyo itu menurutnya semakin menimbulkan kecurigaan bahwa kasus ini tak lepas dari unsur kepentingan personal. Bahkan bisa jadi, ada titipan kasus untuk sengaja menjerat La Nyalla.
"Terlihat ngotot ingin meneruskan kasus La Nyalla, semacam ada titipan, harusnya menghormati proses hukum praperadilan, moratorium paling enggak," katanya.
Meski sudah hattrick kalah di pengadilan, Jaksa Agung tetap ngotot bisa menjerat La Nyalla. Menurut dia, praperadilan bukan akhir karena belum menyentuh materi perkara.
Ketua Presidium ProDem, Andrianto menilai Prasetyo terlalu memaksakan kasus La Nyalla. Harusnya putusan pengadilan dihormati dan menghentikan kasus ini.
"Ini seperti overlap Jaksa Agung, terlalu dipaksakan, harus membaca lagi putusan pengadilan," kata Andrianto saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Sikap Prasetyo itu menurutnya semakin menimbulkan kecurigaan bahwa kasus ini tak lepas dari unsur kepentingan personal. Bahkan bisa jadi, ada titipan kasus untuk sengaja menjerat La Nyalla.
"Terlihat ngotot ingin meneruskan kasus La Nyalla, semacam ada titipan, harusnya menghormati proses hukum praperadilan, moratorium paling enggak," katanya.
(dam)