Kejaksaan Khawatir La Nyalla Kabur
A
A
A
JAKARTA - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Made Suarnawan menjelaskan La Nyalla Mattalitti langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Ketua Umum PSSI itu. "Langkah selanjutnya adalah melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata I Made Suarnawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Menurut I Made, penahanan La Nyalla malam ini juga supaya tidak ada upaya untuk melarikan diri lagi seperti sebelumnya. "Untuk keamanan," ujarnya.
La Nyalla kabur ke Singapura dengan izin berkunjung setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Dalam perkembangan kasus ini, kemudian Kejati Jatim telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk terus menjerat dirinya dalam kasus dugaan korupsi kadin 2012.
Penerbitan kembali sprindik tersebut pasca Pengadilan Negeri Jatim menerima seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh La Nyalla terkait penetapannya sebagai tersangka.
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Ketua Umum PSSI itu. "Langkah selanjutnya adalah melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata I Made Suarnawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Menurut I Made, penahanan La Nyalla malam ini juga supaya tidak ada upaya untuk melarikan diri lagi seperti sebelumnya. "Untuk keamanan," ujarnya.
La Nyalla kabur ke Singapura dengan izin berkunjung setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Dalam perkembangan kasus ini, kemudian Kejati Jatim telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk terus menjerat dirinya dalam kasus dugaan korupsi kadin 2012.
Penerbitan kembali sprindik tersebut pasca Pengadilan Negeri Jatim menerima seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh La Nyalla terkait penetapannya sebagai tersangka.
(dam)