Ajukan PK, Terpidana Mati Kasus Narkoba Ini Menangis

Selasa, 31 Mei 2016 - 22:37 WIB
Ajukan PK, Terpidana Mati Kasus Narkoba Ini Menangis
Ajukan PK, Terpidana Mati Kasus Narkoba Ini Menangis
A A A
JAKARTA - Terpidana Mati warga negara Nigeria Michael Titus Igweh menjalani sidang peninjauan kembali (PK) yang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait perkara kepemilikan heroin, Selasa (31/5/2016).

Dalam pengajuan PK, Michael meminta hakim membatalkan putusan hukuman mati atas dirinya. Pasalnya ada dua putusan PK yang saling bertentangan satu sama lain, yakni putusan PK nomor 251/PK/Pid.Sus/2011 atas terpidana Micahel Titus Igweh yang bertentangan dengan putusan PK No 45 PK/Pid.Sus/2009 atas nama Terpidana Hillary K Chimizie.

“Dalam perkara Micahel Titus Igweh dinyatakan barang bukti heroin tersebut diperoleh dari saksi Hillary K Chimizie. Sedangkan dalam perkara terpidana Hillary, dinyatakan Hillary tidak pernah menyerahkan barang bukti heroin tersebut kepada klien kami, dia juga mengaku tidak kenal pada Titus. Jadi ada ketidak jelasan putusan yang jelas menyebabkan kekeliruan,” kata Sitor Situmorang, kuasa hukum Titus.

Sitor menilai putusan Majelis Hakim PN Tangerang yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Titus Igweh pada tahun 2003 lalu, tidak sah. Pasalnya, kata dia, putusan itu berdasarkan keterangan dua orang saksi yang sudah meninggal, yakni Marlena dan Izuchukwu Okoloaja akibat diintimidasi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Kedua saksi kunci tersebut meninggal dalam tahanan penyidik sehingga tidak dapat dihadirkan di persidangan. Tapi keterangan keduanya yang telah dicatat di BAP itu dibawa ke persidangan dan menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan pidana mati pada Titus,” tandas Sitor.

Menurut dia, seharusnya saksi kunci dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangannya langsung.

Sementara dalam persidangan, Titus sempat menyampaikan pesannya kepada majelis hakim yang dipimpin Sun Basana. Pernyataannya itu dituliskan di atas dua lembar kertas yang kemudian dibacakannya. Dia membaca sambil menangis histeris.

“Saya tidak bersalah yang mulia, tolong ampuni saya,” katanya.

Selama hampir 13 tahun di penjara di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Titus
merasa belum mendapat keadilan. Dia mengaku mengalami kekerasan fisik selama pemeriksaan di kepolisian hingga akhirnya harus mengakui hal yang tidak dia perbuat. Pengacara yang disediakan untuknya pun tidak membela.

“Memang ada beberapa warga negara Nigeria yang terlibat dalam kasus narkoba, tapi tidak semua orang Nigeria jahat, masih banyak yang baik yang datang ke Indonesia untuk berbisnis dengan cara halal,” katanya.

Dia berharap agar majelis hakim yang menangani perkarannya dapat bersikap adil. "Saya minta bapak hakim melihat saya sebagai sesama manusia, jangan lihat sebagai warga negara Nigeria," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5552 seconds (0.1#10.140)