Ajukan PK, Terpidana Mati Kasus Narkoba Ini Menangis

Selasa, 31 Mei 2016 - 22:37 WIB
Ajukan PK, Terpidana...
Ajukan PK, Terpidana Mati Kasus Narkoba Ini Menangis
A A A
JAKARTA - Terpidana Mati warga negara Nigeria Michael Titus Igweh menjalani sidang peninjauan kembali (PK) yang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait perkara kepemilikan heroin, Selasa (31/5/2016).

Dalam pengajuan PK, Michael meminta hakim membatalkan putusan hukuman mati atas dirinya. Pasalnya ada dua putusan PK yang saling bertentangan satu sama lain, yakni putusan PK nomor 251/PK/Pid.Sus/2011 atas terpidana Micahel Titus Igweh yang bertentangan dengan putusan PK No 45 PK/Pid.Sus/2009 atas nama Terpidana Hillary K Chimizie.

“Dalam perkara Micahel Titus Igweh dinyatakan barang bukti heroin tersebut diperoleh dari saksi Hillary K Chimizie. Sedangkan dalam perkara terpidana Hillary, dinyatakan Hillary tidak pernah menyerahkan barang bukti heroin tersebut kepada klien kami, dia juga mengaku tidak kenal pada Titus. Jadi ada ketidak jelasan putusan yang jelas menyebabkan kekeliruan,” kata Sitor Situmorang, kuasa hukum Titus.

Sitor menilai putusan Majelis Hakim PN Tangerang yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Titus Igweh pada tahun 2003 lalu, tidak sah. Pasalnya, kata dia, putusan itu berdasarkan keterangan dua orang saksi yang sudah meninggal, yakni Marlena dan Izuchukwu Okoloaja akibat diintimidasi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Kedua saksi kunci tersebut meninggal dalam tahanan penyidik sehingga tidak dapat dihadirkan di persidangan. Tapi keterangan keduanya yang telah dicatat di BAP itu dibawa ke persidangan dan menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan pidana mati pada Titus,” tandas Sitor.

Menurut dia, seharusnya saksi kunci dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangannya langsung.

Sementara dalam persidangan, Titus sempat menyampaikan pesannya kepada majelis hakim yang dipimpin Sun Basana. Pernyataannya itu dituliskan di atas dua lembar kertas yang kemudian dibacakannya. Dia membaca sambil menangis histeris.

“Saya tidak bersalah yang mulia, tolong ampuni saya,” katanya.

Selama hampir 13 tahun di penjara di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Titus
merasa belum mendapat keadilan. Dia mengaku mengalami kekerasan fisik selama pemeriksaan di kepolisian hingga akhirnya harus mengakui hal yang tidak dia perbuat. Pengacara yang disediakan untuknya pun tidak membela.

“Memang ada beberapa warga negara Nigeria yang terlibat dalam kasus narkoba, tapi tidak semua orang Nigeria jahat, masih banyak yang baik yang datang ke Indonesia untuk berbisnis dengan cara halal,” katanya.

Dia berharap agar majelis hakim yang menangani perkarannya dapat bersikap adil. "Saya minta bapak hakim melihat saya sebagai sesama manusia, jangan lihat sebagai warga negara Nigeria," ujarnya.
(dam)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved