Berkas P21, Perkara Bos PT APL Segera Disidangkan
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara tersangka suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja dan Persolan Assistant PT APL, Trinanda Prihartono.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, hari ini berkas dua tersangka tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Ada pelimpahan berkas tersangka AWJ dan TPT untuk kasus pemberian janji dalam pembahasan raperda," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 30 Mei 2016.
Sementara itu untuk berkas mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, masih dalam tahap pelengkapan. Karenanya penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga menyimpan informasi penting terkait kasus ini.
"Sudah P21 berkas AWJ dan TPT, selain itu belum ada lidik baru. Kita terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Seperti M Sanusi, hari ini masih diperiksa," ucap Yuyuk.
Kasus suap yang membayangi pembahasan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ini terungkap setelah KPK menangkap Sanusi, Ariesman Widjaja dan Trinanda dalam sebuah operasi tangkap tangan di pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, beberapa bulan lalu.
Suap yang diberikan pengembang kepada Sanusi, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, diduga untuk memuluskan jalannya pembahasan Raperda.
Atas tindak pidana yang dilakukan Ariesman dan Trinanda, keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, hari ini berkas dua tersangka tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Ada pelimpahan berkas tersangka AWJ dan TPT untuk kasus pemberian janji dalam pembahasan raperda," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 30 Mei 2016.
Sementara itu untuk berkas mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, masih dalam tahap pelengkapan. Karenanya penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga menyimpan informasi penting terkait kasus ini.
"Sudah P21 berkas AWJ dan TPT, selain itu belum ada lidik baru. Kita terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Seperti M Sanusi, hari ini masih diperiksa," ucap Yuyuk.
Kasus suap yang membayangi pembahasan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ini terungkap setelah KPK menangkap Sanusi, Ariesman Widjaja dan Trinanda dalam sebuah operasi tangkap tangan di pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, beberapa bulan lalu.
Suap yang diberikan pengembang kepada Sanusi, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, diduga untuk memuluskan jalannya pembahasan Raperda.
Atas tindak pidana yang dilakukan Ariesman dan Trinanda, keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)