DPR Minta Kemenag dan Kemendikbud Ikut Bahas Revisi UU PKS

Selasa, 31 Mei 2016 - 04:58 WIB
DPR Minta Kemenag dan...
DPR Minta Kemenag dan Kemendikbud Ikut Bahas Revisi UU PKS
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Samsu Niang meminta Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk ikut dalam pembahasan revisi Undang-undang (UU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Samsu menyebut, dalam hal ini dua kementerian tersebut diharapkan bisa ikut serta karena kedua bidang itu masih terkait satu sama lainnya.

"Kementerian pendidikan sebaiknya bisa ikut dalam pembahasaan ini bersama, agar ada aturan pencegahan kekerasan seksual di tingkat sekolah juga," kata Samsu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 30 Mei 2016.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga meminta untuk Menteri Agama serta Kemendikbud untuk membahas penanganan kasus kekerasan seksual.

"Kalau dari sisi agama jelas masalah ini kan berkaitan dengan moral. Maka mereka perlu dilibatkan juga. Harusnya ada dan dilibatkan. Karena masih terkait bahkan saling terkait satu sama lainnya," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7612 seconds (0.1#10.140)