Polri Persilakan KPK Periksa Tiga Anggotanya

Senin, 30 Mei 2016 - 19:12 WIB
Polri Persilakan KPK...
Polri Persilakan KPK Periksa Tiga Anggotanya
A A A
JAKARTA - Mabes Polri mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa tiga anggota kepolisian sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Semua proses pelaksanaan tugas yang dilakukan KPK, kita dukung sehingga kita memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada KPK," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto di Ruang Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Menurut Agus, jika dalam pemeriksaan nanti ketiga anggota Polri terlibat dalam kasus tersebut maka Polri tidak segan-segan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

"Kita tetap terus lakukan komunikasi dengan KPK tapi kan memang kami tidak bisa intervensi proses itu, prinsipnya kita dukung proses teman-teman KPK," ujar Agus Rianto.

Untuk diketahui, tiga anggota Polri yang dijadikan saksi dalam kasus tersebut, yakni Andi Yulianto, Fauzi Hadi Nugroho dan Dwianto Budiawan. Ketiganya mangkir dari pemanggilan KPK tanpa keterangan Selasa 24 Mei 2016. Ketiganya diduga bertugas sebagai ajudan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK membongkar kasus dugaan suap terkait pengajuan peninjauan kembali sebuah perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapak Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edi Nasution dan seorang pegawai swata Doddy Aryanto Supeno.

KPK juga telah menggeledah rumah Sekretaris MA Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan ruangannya di MA. Tidak hanya itu, KPK juga telah mencegah Nurhadi untuk bepergian ke luar negeri.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7126 seconds (0.1#10.140)