Menkumham Pastikan Perppu Kebiri Sudah Berlaku
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara otomatis sudah berlaku.
"Sudah (berlaku), tapi pengesahan jadi undang-undang di DPR," jelas Yasonna di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Yasonna menjelaskan, dalam Perppu itu diakuinya belum mengatur secara jelas tentang model pencegahan dan rehabilitasi terhadap korban. Menurutnya, hal itu akan diatur kemudian hari.
Menurutnya, Perppu Kebiri mendesak diterapkan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sementara untuk hak korban akan diatur kemudian hari.
"Akan ada nanti Undang-undang Pencegahan Kekerasan Seksual. Kita tidak tahu draft seperti apa, tapi naskah akademis sudah ada," tandasnya.
"Sudah (berlaku), tapi pengesahan jadi undang-undang di DPR," jelas Yasonna di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Yasonna menjelaskan, dalam Perppu itu diakuinya belum mengatur secara jelas tentang model pencegahan dan rehabilitasi terhadap korban. Menurutnya, hal itu akan diatur kemudian hari.
Menurutnya, Perppu Kebiri mendesak diterapkan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sementara untuk hak korban akan diatur kemudian hari.
"Akan ada nanti Undang-undang Pencegahan Kekerasan Seksual. Kita tidak tahu draft seperti apa, tapi naskah akademis sudah ada," tandasnya.
(kri)