KPK Sita Mobil Fortuner dan Uang Ratusan Juta
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rangkaian penggeledahan terkait kasus yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba.
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi honor pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus, Bengkulu.
Selain menjabat Ketua PN Kepahiang, Janer juga bertugas sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
"Kegiatan penggeledahan di Bengkulu terkait kasus suap hakim PN Tipikor Bengkulu telah selesai," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2016).
Penggeledahan dilakukan selama dua hari, yakni 25 - 26 Mei 2016. Terakhir, penyidik menggeledah rumah Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin, salah satu tersangka kasus tersebut.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang yang diduga terkait pengamanan kasus di PN Kepahiang, Bengkulu.
Uang ratusan juta tersebut disita dari kediaman Janner Purba, Ketua PN Kepahiang. "Terkait uang Rp500 juta disita penyidik saat menggeledah rumah dinas tersangka JP," kata Yuyuk.
Sementara itu pada hari ini penyidik menyita dua unit mobil, masing-masing satu unit mobil Toyota Fortuner milik tersangka Janner Purba dan satu unit mobil Toyota Yaris milik tersangka Syafei Syarif yang merupakan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus.
"Kedua mobil tersebut saat ini dititipkan di Polda Bengkulu," kata Yuyuk.
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi honor pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus, Bengkulu.
Selain menjabat Ketua PN Kepahiang, Janer juga bertugas sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
"Kegiatan penggeledahan di Bengkulu terkait kasus suap hakim PN Tipikor Bengkulu telah selesai," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2016).
Penggeledahan dilakukan selama dua hari, yakni 25 - 26 Mei 2016. Terakhir, penyidik menggeledah rumah Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin, salah satu tersangka kasus tersebut.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang yang diduga terkait pengamanan kasus di PN Kepahiang, Bengkulu.
Uang ratusan juta tersebut disita dari kediaman Janner Purba, Ketua PN Kepahiang. "Terkait uang Rp500 juta disita penyidik saat menggeledah rumah dinas tersangka JP," kata Yuyuk.
Sementara itu pada hari ini penyidik menyita dua unit mobil, masing-masing satu unit mobil Toyota Fortuner milik tersangka Janner Purba dan satu unit mobil Toyota Yaris milik tersangka Syafei Syarif yang merupakan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus.
"Kedua mobil tersebut saat ini dititipkan di Polda Bengkulu," kata Yuyuk.
(dam)