Tanpa Aturan Pencegahan, Perppu Kebiri Dikritik

Jum'at, 27 Mei 2016 - 14:38 WIB
Tanpa Aturan Pencegahan,...
Tanpa Aturan Pencegahan, Perppu Kebiri Dikritik
A A A
JAKARTA - DPR telah menerima surat Presiden Joko Widodo terkait peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan (perppu) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengkritisi perppu tersebut karena isinya tidak memuat pasal tentang pencegahan dan rehabilitasi korban pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Padahal (pencegahan dan rehabilitasi) ini seharusnya menjadi bagian utuh dalam perppu sehingga dapat ditindaklanjuti dalam program-program pemerintah, baik pusat maupun daerah," ujar Nasir kepada Sindonews, Jumat (27/5/2016).

Menurut dia, banyak faktor pemicu terjadinya kejahatan seksual terhadap anak. Ada beberapa hal yang dinilainya melatarbelakangi. "Faktor lingkungan, pendidikan, gaya hidup, masalah rumah tangga, tontonan, media massa, dan sebagainya," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Oleh karena itu, Nasir berharap pemberlakuan hukuman berat harus dibarengi dengan langkah-langkah yang antisipatif. Menurut dia, pemerintah lebih ketat dalam mengawasi tayangan-tayangan televisi yang berpotensi menimbulkan perilaku menyimpang.

Penerapan hukuman berat bagi pelaku kasus kejahatan seksual terhadap anak juga bergantung kepada hakim dalam persidangan.

Menurut dia, hakim yang menyidangkan perkara kejahatan seksual terhadap anak harus memiliki pandangan atau frame yang sama bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.

"Karenanya para hakim diminta agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak tersebut," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8776 seconds (0.1#10.140)