Tanpa Aturan Pencegahan, Perppu Kebiri Dikritik

Jum'at, 27 Mei 2016 - 14:38 WIB
Tanpa Aturan Pencegahan,...
Tanpa Aturan Pencegahan, Perppu Kebiri Dikritik
A A A
JAKARTA - DPR telah menerima surat Presiden Joko Widodo terkait peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan (perppu) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengkritisi perppu tersebut karena isinya tidak memuat pasal tentang pencegahan dan rehabilitasi korban pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Padahal (pencegahan dan rehabilitasi) ini seharusnya menjadi bagian utuh dalam perppu sehingga dapat ditindaklanjuti dalam program-program pemerintah, baik pusat maupun daerah," ujar Nasir kepada Sindonews, Jumat (27/5/2016).

Menurut dia, banyak faktor pemicu terjadinya kejahatan seksual terhadap anak. Ada beberapa hal yang dinilainya melatarbelakangi. "Faktor lingkungan, pendidikan, gaya hidup, masalah rumah tangga, tontonan, media massa, dan sebagainya," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Oleh karena itu, Nasir berharap pemberlakuan hukuman berat harus dibarengi dengan langkah-langkah yang antisipatif. Menurut dia, pemerintah lebih ketat dalam mengawasi tayangan-tayangan televisi yang berpotensi menimbulkan perilaku menyimpang.

Penerapan hukuman berat bagi pelaku kasus kejahatan seksual terhadap anak juga bergantung kepada hakim dalam persidangan.

Menurut dia, hakim yang menyidangkan perkara kejahatan seksual terhadap anak harus memiliki pandangan atau frame yang sama bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.

"Karenanya para hakim diminta agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak tersebut," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved