Pemerintah Ingin DPR Segera Setujui Perppu Kebiri

Jum'at, 27 Mei 2016 - 10:46 WIB
Pemerintah Ingin DPR...
Pemerintah Ingin DPR Segera Setujui Perppu Kebiri
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau disebut juga Perppu Kebiri.

Pemerintah berharap, Perppu yang akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera disetujui untuk ditetapkan menjadi Undang-undang (UU).

Perppu itu tentu akan dibawa ke DPR. Presiden berharap DPR menyetujui Perppu tersebut yang kemudian bisa menjadi undang-undang," kata Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP saat dihubungi Sindonews, Jumat (27/5/2016).

Persetujuan itu sangat diharapkan pemerintah untuk memperjelas penanganan kejahatan seksual terhadap anak. Maklum, sejumlah wakil rakyat di Senayan masih berbeda pendapat. Dikonfirmasi hal ini, Johan enggan berkomentar lebih lanjut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perppu tentang Perlindungan Anak. Dalam Perppu itu diatur sejumlah saksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di antaranya ancaman sanksi pemberatan seumur hidup, hukuman mati atau pelaku dihukum paling singkat 10 tahun dan maksiml 20 tahun penjara.

Pemerintah juga menerapkan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, pemasangan detektor elektronik dan sanksi kebiri kimia kepada pelaku.

Namun seperti diberitakan banyak media, lahirnya Perppu perlindungan anak menuai pro dan kontra. Pro dan kontra mencuat di kalangan wakil rakyat di Senayan. Ada yang mendukung, ada pula yang 'menolak' terbitnya Perppu tersebut.

Bahkan soal sanksi kebiri, ada sejumlah kalangan DPR menganggap itu tidak perlu. Mereka menyarankan sanksi tambahan cukup berupa sanksi sosial bagi pelaku.
(maf)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved