Pemerintah Ingin DPR Segera Setujui Perppu Kebiri

Jum'at, 27 Mei 2016 - 10:46 WIB
Pemerintah Ingin DPR...
Pemerintah Ingin DPR Segera Setujui Perppu Kebiri
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau disebut juga Perppu Kebiri.

Pemerintah berharap, Perppu yang akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera disetujui untuk ditetapkan menjadi Undang-undang (UU).

Perppu itu tentu akan dibawa ke DPR. Presiden berharap DPR menyetujui Perppu tersebut yang kemudian bisa menjadi undang-undang," kata Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP saat dihubungi Sindonews, Jumat (27/5/2016).

Persetujuan itu sangat diharapkan pemerintah untuk memperjelas penanganan kejahatan seksual terhadap anak. Maklum, sejumlah wakil rakyat di Senayan masih berbeda pendapat. Dikonfirmasi hal ini, Johan enggan berkomentar lebih lanjut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perppu tentang Perlindungan Anak. Dalam Perppu itu diatur sejumlah saksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di antaranya ancaman sanksi pemberatan seumur hidup, hukuman mati atau pelaku dihukum paling singkat 10 tahun dan maksiml 20 tahun penjara.

Pemerintah juga menerapkan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, pemasangan detektor elektronik dan sanksi kebiri kimia kepada pelaku.

Namun seperti diberitakan banyak media, lahirnya Perppu perlindungan anak menuai pro dan kontra. Pro dan kontra mencuat di kalangan wakil rakyat di Senayan. Ada yang mendukung, ada pula yang 'menolak' terbitnya Perppu tersebut.

Bahkan soal sanksi kebiri, ada sejumlah kalangan DPR menganggap itu tidak perlu. Mereka menyarankan sanksi tambahan cukup berupa sanksi sosial bagi pelaku.
(maf)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved