Komnas PA Tegaskan Perppu Kebiri untuk Lindungi Anak-anak
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait prihatin dengan pro dan kontra terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Apalagi pro dan kontra terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Arist, semangat Perppu ini seharusnya dialamatkan untuk kepentingan menyelamatkan anak Indonesia dari ancaman kejahatan seksual terhadap anak.
Arist menegaskan, Perppu tersebut dianggap sebagai kepentingan anak kecil, bukan orang dewasa yang cenderung 'aman' dari serangan 'predator' kejahatan seksual.
"Iya (Perppu) ini bukan kepentingan orang dewasa, bukan. Ini kepentingan anak kecil. Nah ini permintaan anak, ini kepentingan anak Indonesia," kata Arist saat dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin.
Menurut Arist, langkah pemerintah yang menerapkan sanksi tambahan berupa sanksi kebiri dianggap sudah tepat. Sebab sanksi tersebut masih tergolong adil bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Suntik kimia itu bukan menghilangkan testis, kalau itu menghilangkan testis atau alat reproduksi itu melanggar hak manusia namanya," ucapnya.
Maka itu, dia berharap kalangan DPR nantinya sepakat atas hadirnya Perppu tersebut tanpa melindungi anak Indonesia dari ancaman predator. Komnas PA kata Arist, sangat berharap Perppu itu disetujui DPR menjadi Undang-undang (UU).
"Saya ingin mengajak seluruh komponen, ayo selamatkan anak-anak kita, masa depan mereka. Dukung Perppu ini, karena ini kepentingan anak-anak," pungkasnya.
Apalagi pro dan kontra terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Arist, semangat Perppu ini seharusnya dialamatkan untuk kepentingan menyelamatkan anak Indonesia dari ancaman kejahatan seksual terhadap anak.
Arist menegaskan, Perppu tersebut dianggap sebagai kepentingan anak kecil, bukan orang dewasa yang cenderung 'aman' dari serangan 'predator' kejahatan seksual.
"Iya (Perppu) ini bukan kepentingan orang dewasa, bukan. Ini kepentingan anak kecil. Nah ini permintaan anak, ini kepentingan anak Indonesia," kata Arist saat dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin.
Menurut Arist, langkah pemerintah yang menerapkan sanksi tambahan berupa sanksi kebiri dianggap sudah tepat. Sebab sanksi tersebut masih tergolong adil bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Suntik kimia itu bukan menghilangkan testis, kalau itu menghilangkan testis atau alat reproduksi itu melanggar hak manusia namanya," ucapnya.
Maka itu, dia berharap kalangan DPR nantinya sepakat atas hadirnya Perppu tersebut tanpa melindungi anak Indonesia dari ancaman predator. Komnas PA kata Arist, sangat berharap Perppu itu disetujui DPR menjadi Undang-undang (UU).
"Saya ingin mengajak seluruh komponen, ayo selamatkan anak-anak kita, masa depan mereka. Dukung Perppu ini, karena ini kepentingan anak-anak," pungkasnya.
(maf)