Bareskrim Tahan Tiga Pelaku Otak Penyebar Ajaran Gafatar
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menahan tiga pelaku penistaan agama dari organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Ketiga pelaku adalah Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung dan Andi Cahya. Penangkapan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan dari beberapa saksi-saksi.
"Penahanannya sekitar jam setengah delapan malam," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto ketika dikonfirmasi melalui telepon, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Dia menjelaskan, ketiga pelaku dianggap telah memenuhi unsur Pasal 156 huruf A masalah penistaan agama. Sementara, Mahful Muis Tumanurung dan Andi Cahya selain dikenakan pasal 156 huruf A, juga dikenakan Pasal 110 ayat 1, Jo 107 ayat 1 dan 2.
"Masuk dalam makar (tipu muslihat) dan pemufakatan negara untuk mendirikan negara sendiri," jelasnya.
Dia menambahkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti diantaranya kitab suci alquran, injil, yahudi yang sudah digabungkan menjadi satu. "Ada juga brosur dan selebaran tentang kegiatan organisasi mereka," ucapnya.
Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai ajaran sesat. (Baca: Pemerintah Resmi Nyatakan Gafatar Ajaran Sesat)
Gafatar dikatakan sesat karena metamorfosis dari ajaran dan pengikut yang pernah dilarang Kejaksaan Agung pada tahun 2007 yakni ajaran alqiyadah Islamiyah.
Ketiga pelaku adalah Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung dan Andi Cahya. Penangkapan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan dari beberapa saksi-saksi.
"Penahanannya sekitar jam setengah delapan malam," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto ketika dikonfirmasi melalui telepon, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Dia menjelaskan, ketiga pelaku dianggap telah memenuhi unsur Pasal 156 huruf A masalah penistaan agama. Sementara, Mahful Muis Tumanurung dan Andi Cahya selain dikenakan pasal 156 huruf A, juga dikenakan Pasal 110 ayat 1, Jo 107 ayat 1 dan 2.
"Masuk dalam makar (tipu muslihat) dan pemufakatan negara untuk mendirikan negara sendiri," jelasnya.
Dia menambahkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti diantaranya kitab suci alquran, injil, yahudi yang sudah digabungkan menjadi satu. "Ada juga brosur dan selebaran tentang kegiatan organisasi mereka," ucapnya.
Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai ajaran sesat. (Baca: Pemerintah Resmi Nyatakan Gafatar Ajaran Sesat)
Gafatar dikatakan sesat karena metamorfosis dari ajaran dan pengikut yang pernah dilarang Kejaksaan Agung pada tahun 2007 yakni ajaran alqiyadah Islamiyah.
(kur)