Menteri Terkait Ditugaskan Sosialisasi Perppu Perlindungan Anak

Kamis, 26 Mei 2016 - 11:21 WIB
Menteri Terkait Ditugaskan Sosialisasi Perppu Perlindungan Anak
Menteri Terkait Ditugaskan Sosialisasi Perppu Perlindungan Anak
A A A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang (UU) Nomor 23 lebih dimaksudkan sebagai Perppu tentang Perlindungan Anak.

"Jadi sebenarnya tidak ada Perppu tentang kebiri, yang ada adalah Perppu bagaimana penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan," kata Pramono di VIP Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Hanya saja dalam Perppu tersebut diatur mengenai mekanisme sanksi atau hukuman pemberatan, termasuk sanksi tambahan yang diterapkan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Jadi tidak ada sama sekali, tidak ada Perppu Kebiri, sekali lagi supaya tidak disalahtafsirkan," tutur Pramono.

Pramono mengatakan, terkait progres Perppu yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin itu, pemerintah telah menugaskan Menkumham dan menteri terkait untuk melakukan sosialisasi.

Perppu tersebut juga segera dikirim ke DPR dengan harapan untuk disetujui untuk diubah menjadi UU. "Kalau Perppu ini nanti di DPR disetujui maka menjadi undang-undang," tukasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5746 seconds (0.1#10.140)