Kasus Suap Kementerian PUPR, KPK Panggil Anak Buah Menteri Basuki

Selasa, 24 Mei 2016 - 12:03 WIB
Kasus Suap Kementerian...
Kasus Suap Kementerian PUPR, KPK Panggil Anak Buah Menteri Basuki
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek jalan di Ambon, Maluku, dalam APBN 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam kasus ini penyidik KPK bakal memanggil Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Soebagiono.

Anak buah Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk Anggota Komisi V DPR asal Fraksi PAN Andi Taufan Tiro (ATT) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia (Soebagiono) diperiksa untuk tersangka ATT," ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2016).

Selain Soebagiono, penyidik juga berencana memeriksa saksi lainnya. Mereka adalah kasubdit pemrograman direktorat pengembangan jaringan Jalan Ditjen Bina Marga, Miftachul Munir dan Kasi perencanaan, BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Okto Ferry Silitonga.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tambah Yuyuk.

Sebagai pengingat dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tujuh tersangka. Masing-masing sebagai pemberi suap Direktur Utama (Dirut) PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (kini terdakwa) dengan enam penerima suap.

Keenamnya adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP yang kini dipecat Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V yang sudah dirotasi ke Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto, Dessy Ariyati Edwin (ibu rumah tangga) dan Julia Prasetyarini (agen asuransi).

Selanjutnya anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN Bidang Infrastruktur Andi Taufan Tiro dan Kepala BPJN IX Kementerian PUPR yang membawahi Provinsi Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1159 seconds (0.1#10.140)