Luhut Minta Polri Tak Berlebihan Tangani Isu Komunis
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menilai, niat pemerintah untuk menuntaskan kasus tragedi 1965 tak melulu dikaitkan dengan kebangkitan paham komunisme di Indonesia.
Menurut Luhut, penuntasan itu dilakukan karena isu tersebut sudah menjadi perbincangan dunia internasional.
"Jadi kita ingin tuntasin supaya (Indonesia) enggak di-bully lagi di dunia internasional," kata Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Terkait informasi penyebaran paham marxisme, leninisme dan komunisme, kata Luhut pemerintah secara tegas melarang ajaran tersebut. Namun aparat keamanan seperti kepolisian dalam menangani 'paham' komunisme diminta tak berlebihan.
"Sehingga jangan sensi juga. Kalau satu orang pakai baju itu baru datang dari mana dianggap penyebaran komunisme ya keliru juga. Nanti kita jadi negara bukan demokratis dong. Jangan juga," ujarnya.
Luhut mempersilakan polisi bertindak, jika penyebaran melalui simbol paham terlarang itu terlihat secara massif. Dia menekankan, agar tindakan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi kita juga jangan terlalu represif, nanti orang luar lihat kita lagi, nah Indonesia demokrasi katanya, tapi ternyata represif. Jadi kearifan dari pemimpin elite ini jadi penting," tandasnya.
Menurut Luhut, penuntasan itu dilakukan karena isu tersebut sudah menjadi perbincangan dunia internasional.
"Jadi kita ingin tuntasin supaya (Indonesia) enggak di-bully lagi di dunia internasional," kata Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Terkait informasi penyebaran paham marxisme, leninisme dan komunisme, kata Luhut pemerintah secara tegas melarang ajaran tersebut. Namun aparat keamanan seperti kepolisian dalam menangani 'paham' komunisme diminta tak berlebihan.
"Sehingga jangan sensi juga. Kalau satu orang pakai baju itu baru datang dari mana dianggap penyebaran komunisme ya keliru juga. Nanti kita jadi negara bukan demokratis dong. Jangan juga," ujarnya.
Luhut mempersilakan polisi bertindak, jika penyebaran melalui simbol paham terlarang itu terlihat secara massif. Dia menekankan, agar tindakan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi kita juga jangan terlalu represif, nanti orang luar lihat kita lagi, nah Indonesia demokrasi katanya, tapi ternyata represif. Jadi kearifan dari pemimpin elite ini jadi penting," tandasnya.
(maf)