Terganjal TAP MPR, Soeharto Tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional
A
A
A
JAKARTA - Presiden RI kedua Soeharto dinilai tak layak diberikan gelar pahlawan nasional. Sebab, rencana pemberian gelar Soeharto itu terganjal Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 lahir dari suasana kebatinan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik KKN yang selama puluhan tahun dipraktikkan rezim Orde Baru.
Kemudian, lanjut dia, Pasal 47 dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 secara jelas dan tegas menyebutkan pengadilan terhadap mantan Presiden Soeharto. "Nah masa orang bermasalah diberikan gelar pahlawan?" ujar Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Selain itu, kata dia, Soeharto juga tak memenuhi syarat pemberian gelar pahlawan nasional jika dilihat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009.
"Masa orang yang bermasalah, dan jelas-jelas satu kesepakatan institusi tertinggi negara saat itu MPR menyatakan Soeharto harus diadili, masa diberikan gelar?" tuturnya.
Maka itu, menurut dia, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 itu harus dicabut jika Soeharto diberikan gelar pahlawan nasional. Diketahui, salah satu keputusan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar belum lama ini, adalah mendorong Soeharto memperoleh gelar pahlawan nasional.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 lahir dari suasana kebatinan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik KKN yang selama puluhan tahun dipraktikkan rezim Orde Baru.
Kemudian, lanjut dia, Pasal 47 dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 secara jelas dan tegas menyebutkan pengadilan terhadap mantan Presiden Soeharto. "Nah masa orang bermasalah diberikan gelar pahlawan?" ujar Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Selain itu, kata dia, Soeharto juga tak memenuhi syarat pemberian gelar pahlawan nasional jika dilihat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009.
"Masa orang yang bermasalah, dan jelas-jelas satu kesepakatan institusi tertinggi negara saat itu MPR menyatakan Soeharto harus diadili, masa diberikan gelar?" tuturnya.
Maka itu, menurut dia, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 itu harus dicabut jika Soeharto diberikan gelar pahlawan nasional. Diketahui, salah satu keputusan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar belum lama ini, adalah mendorong Soeharto memperoleh gelar pahlawan nasional.
(kri)