KPK Usut 3 Hakim Agung di Suap Penundaan Kasasi

Kamis, 19 Mei 2016 - 19:50 WIB
KPK Usut 3 Hakim Agung...
KPK Usut 3 Hakim Agung di Suap Penundaan Kasasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut peran dan dugaan keterlibatan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan suap atas penundaan pengiriman putusan perkara kasasi di MA.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman atas kasus dugaan suap yang sudah menyeret tiga orang.

Mereka adalah penerima suap Kasubdit Kasasi dan PK Kamar Perdata MA (nonaktif) Andri Tristianto Sutrisna (tersangka) dengan dua pemberi suap yang kini berstatus terdakwa Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaid dan advokat Awang Lazuardi Embat (kuasa hukum Ichsan).

Satu yang menjadi konsentrasi penyidik KPK, tutur Yuyuk, yakni fakta sidang Ichsan dan Awang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 16 Mei 2016.

Dalam kesempatan itu Andri yang menjadi saksi dicecar isi pesan BlackBerry Massanger (BBM) antara dirinya dengan Staf Kepaniteraan pada Panitera Muda Pidana Khusus MA Kosidah alias Ida.

Isi BBM tersebut tertuang pengaturan pengurusan perkara Ichsan (ditangani PN Mataram) dan perkara yang berasal dari PN Bengkulu, PN Tasikmalaya, dan Pekanbaru.

Nama Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Syarifuddin, Ketua Muda MA Kamar Militer sekaligus mantan Ketua Muda MA Bidang Pengawasan Mayjen (Purn) Timur Manurung, dan hakim agung ad hoc tipikor Syamsul Rakan Chaniago.

"Fakta-fakta persidangan itu akan kami lihat, nanti akan didalami. Untuk peran Hakim Agung itu akan lihat dulu," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Dia menuturkan, tiga hakim agung tersebut kemungkinan akan diperiksa. Alasannya, perkara Andri masih dalam tahap penyidikan, namun waktu waktu pemanggilan ketiga hakim agung, kata dia ditentukan berdasarkan perkembangan kasus. Pemanggilan mereka juga bergantung pada bagaimana penyidik membuat rekonstruksi kasusnya.

"Kalau diperlukan pendalaman atas fakta-fakta persidangan dan diperlukan untuk memanggil orang-orang yang disebutkan dalam persidangan, maka akan dipanggil. Tergantung kebutuhan penyidik," tuturnya.

Dia menambahkan, hari ini penyidik KPK memeriksa Andri sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk melanjutkan dan melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Di antara yang diinterogasi lebih mendalam tentang percakapan Andri dan Ida. "Juga mempertanyakan fakta-fakta persidangan yang ada," ucapnya.

Andri Tristianto Sutrisna menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam. Andri Tristianto keluar pukul 14.02 WIB. Andri panik saat dikonfirmasi bagaimana dugaan peran dan aliran uang untuk Hakim Agung Syarifuddin, Timur Manurung, dan Syamsul Rakan Chaniago. Andri tetap tutup mulut hingga memasuki mobil tahanan.

Perkara korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2007-2008 senilai Rp82 miliar dengan terdakwa Ichsan ditangani majelis kasasi MA yang terdiri atas Syamsul Rakan Chaniago, MS Lumme, dan Salman Luthan.

Pengurusan perkara yang dipercakapkan Andri dan Ida tertuang dalam BBM antar keduanya. Berikut petikan percakapan BBM tersebut. Bahkan Andri menggunakan sandi "nomor sepatu" untuk nominal uang suap. Sandi ini juga pernah ada di salah kasus yang sebelumnya ditangani KPK. (Bakal Jadi Saksi Kunci, KPK Buru Sopir Pribadi Sekretaris MA)

Berikut isi BBM Andri dengan Ida:

Andri: Ini pengantar dari PN Bengkulu.

Ida: Iya mas, belum sampai MA berkasnya. Kalau tanggal pertengahan bulan Desember itu perkara tipikor, terdakwa ditahan.

Andri: tolong dicek yang ajukan kasasi jaksa atau terdakwa. Mudah-mudahan majelisnya bukan AA (Artidjo Alkostar, Ketua Kamar Pidana MA).

Ida: Nanti dilacak nomer kasasinya untuk penetapan, mudah-mudahan bukan AA.

Andri: kira-kira minta nomor sepatunya berapa ya mbak?

Ida: Berapa ya?, kalau 25 (juta) bagaimana?

Andri: Saya dah ada di situ belum?

Ida: Sekarang Pak Syarifuddin (Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial periode 2016-2021) banyak nganggur.

Andri: (kasus dari PN) Tasik siapa majelisnya? Yang Bengkulu majelisnya jangan AA? Plis.

Ida: Iya, nanti aku BBM.

Andri: Jangan lupa ya mbak, aku tunggu.

Ida: bentar mas orang yang pegang data belum datang, masih di jalan.

Andri: Sudah saya kirim 'by SMS' mbak yang Bengkulu jangan sampai AA majelisnya, kita sudah siapkan.

Ida: Iya mas Andri nanti saya kirim.

Andri: Mbak nanya pidsus dari Pekanbaru kira-kira majelisnya siapa yang oke?

Ida: Pak Timur (Timur Manurung) kalau tidak pak Syarifuddin.

Andri: OK.

Andri: Mbak untuk Mataram kan minta agar berkasnya ditahan dulu, minta ditahan dulu.

Ida: Minta saja 50 (juta) , kasih ke PP (Panitera Pengganti) 30 (juta). Itukan perkara korupsi.

Andri: Iya saya usahakan bersama yang bersangkutan.

Andri: Apa kabar mba, bagaimana yang Tasik, PN Bengkulu bagaimana? Jangan kasih surat saja ya mbak.

Ida: Iya, belum ada ketetapan majelis. Belum mas, aku cek ke ketua belum dibalas.

Andri: Oh begitu, belum ada panmud (panitera muda) ya?

Ida: No perkara 2860/k/pidsus/2015 majelis hakimnya Syamsul Rakan Chaniago, MS Lumme, Salman Luthan, pp Retno.

Ida: Main di Pak Chaniago saja mas, biar beliau yang pegang, yang ngatur.

Andri: Iya nanti saya sampaikan ke yang bersangkutan.

Syamsul Rakan Chaniago sudah membantah bahwa dirinya tidak terlibat. Dia marah namanya dicatut Andri dan Ida. Tingkah laku Andri dan Ida, menurut Syamsul, menunjukan betapa busuknya pegawai MA. Akibatnya masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap MA. Beberapa waktu sebelumnya, juru bicara MA Suhadi memastikan tidak ada korelasi Andri dengan hakim agung.
(kur)
Berita Terkait
Penampakan Ferarri Spider...
Penampakan Ferarri Spider dan Nissan GT-R Nismo Hasil Sitaan Kasus Suap PN Jakpus
Jessica Wongso Trauma...
Jessica Wongso Trauma Datangi PN Jakpus saat Ajukan PK Kasus Kopi Sianida
Cium Bau Anyir Bebasnya...
Cium Bau Anyir Bebasnya Gazalba Saleh, KPK Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY dan Bawas MA
Hakim PN Jakpus yang...
Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Diperiksa KY
Kejagung Tetapkan 1...
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus
1.082 Polisi Dikerahkan...
1.082 Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat
Berita Terkini
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved