Penyidik KPK Kembali Periksa Sunny Tanuwidjaja

Rabu, 18 Mei 2016 - 10:21 WIB
Penyidik KPK Kembali Periksa Sunny Tanuwidjaja
Penyidik KPK Kembali Periksa Sunny Tanuwidjaja
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta.

Dalam kasus ini, penyidik kembali memanggil Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (MSN).

"Dia (Sunny) diperiksa untuk tersangka MSN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2016).

Penyidik juga berencana akan memeriksa Mohamad Sanusi sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," katanya.

Dalam kasus ini, Sunny sudah berulang kali diperiksa KPK. Ia pun sudah dicegah ke luar negeri oleh lembaga antikorupsi tersebut. (Baca juga: Nama Sunny Tanuwidjaja Disebut dalam BAP Sanusi)

Dalam kasus dugaan suap ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APLN Trinanda Prihantoro, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6503 seconds (0.1#10.140)