Pelunasan Biaya Haji Dimulai 19 Mei 2016
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, calon jamaah haji sudah bisa melakukan pelunasan biaya haji Tahap I dimulai pada 19 Mei 2016.
Hal itu berdasarkan atas terbitkan Keppres Nomor 21 Tahun 2016 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437 H / 2016 M pada Jumat 13 Mei 2016 lalu yang ditandatangani Presiden Jokowi,
“Pelunasan biaya haji tahap I bisa dilakukan pada 19 Mei hingga 10 Juni 2016. Sedang pelunasan tahap II dimulai pada 20 sampai dengan 30 Juni 2016,” tutur Lukman saat Konferensi Pers tentang Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler di Operational Room, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 , Jakarta, Selasa 17 Mei 2016 seperti dikutip dari laman situs kemenag.go.id.
Menurut Lukman, berdasarkan Kepres, besaran rata-rata BPIH adalah Rp34.641.304 atau setara USD 2.585 dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Rp13.400.
“Jika dibanding dengan tahun kemarin, rata-rata BPIH mengalami penurunan USD 132. Tahun kemarin BIPH kita sebesar USD2.717,” ujarnya.
Dia menjelaskan pada tahun ini pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang rupiah sesuai amanat UU Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.
“Kita mempunyai 12 embarkasi yang di setiap embarkasi ada sedikit perbedaan biaya BPIH. Kuota haji kita sama dengan tahun kemarin. Untuk kuota haji reguler tahun ini seluruhnya berjumlah 155.200 jamaah,” kata Lukman.
Hal itu berdasarkan atas terbitkan Keppres Nomor 21 Tahun 2016 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437 H / 2016 M pada Jumat 13 Mei 2016 lalu yang ditandatangani Presiden Jokowi,
“Pelunasan biaya haji tahap I bisa dilakukan pada 19 Mei hingga 10 Juni 2016. Sedang pelunasan tahap II dimulai pada 20 sampai dengan 30 Juni 2016,” tutur Lukman saat Konferensi Pers tentang Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler di Operational Room, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 , Jakarta, Selasa 17 Mei 2016 seperti dikutip dari laman situs kemenag.go.id.
Menurut Lukman, berdasarkan Kepres, besaran rata-rata BPIH adalah Rp34.641.304 atau setara USD 2.585 dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Rp13.400.
“Jika dibanding dengan tahun kemarin, rata-rata BPIH mengalami penurunan USD 132. Tahun kemarin BIPH kita sebesar USD2.717,” ujarnya.
Dia menjelaskan pada tahun ini pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang rupiah sesuai amanat UU Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.
“Kita mempunyai 12 embarkasi yang di setiap embarkasi ada sedikit perbedaan biaya BPIH. Kuota haji kita sama dengan tahun kemarin. Untuk kuota haji reguler tahun ini seluruhnya berjumlah 155.200 jamaah,” kata Lukman.
(dam)