554 Pemilik Suara Selesaikan Voting Putaran Pertama
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 554 pemilik suara telah menyelesaikan voting putaran pertama pemilihan ketua umum Partai Golkar. Dari total 554 surat suara, panitia menemukan satu surat suara yang tidak digunakan.
"Ada satu surat suara tersisa. Siapa yang belum memberikan suaranya? Tadi ada bapak-bapak ke panggung, binggung, terus turun," ujar Ketua SC Munaslub Nurdin Halid di arena Munaslub Golkar di Nusa Dua, Bali, Selasa (17/6/2016).
Lantaran tak ada yang mengaku siapa yang belum menyalurkan hak suaranya, Nurdin pun menawarkan agar penghitungan suara diskors untuk salat Subuh. Namun, usulan itu ditolak peserta Munaslub karena khawatir surat suara akan direkayasa jika peserta meninggalkan ruangan.
"Kita minta pasukan satgas dan saksi dari salah satu calon untuk menjaga kotak suara, mohon maaf bagi yang tidak bergama Islam juga bisa ikut menjaga," tawar Nurdin.
Karena berlangsung alot, Nurdin pun meminta persetujuan kepada seluruh bakal caketum. Setelah mengantongi persetujuan itu, Nurdin pun menskors sidang selama 30 menit.
Pemilihan putaran pertama ini dilakukan untuk menentukan bakal calon ketua umum menjadi ketua umum dengan syarat mendapat dukungan minimal 30%. Calon yang mendapat 30% dukungan suara, maka akan dipilih sebagai ketua umum secara aklamasi.
Jika dua atau lebih bakal calon mendapat 30% dukungan, akan dilakukan kembali pemungutan suara. Namun kalau tidak ada satu pun bakal calon yang mendapat 30% dukungan suara, maka akan dipilih bakal calon posisi tiga terbesar.
Dari total 560 pemilik suara, empat dari DPD tingkat II dinyatakan tidak bisa ikut karena ada masalah, ormas Soksi dan Kosgoro juga demikian karena masalah dualisme kepengurusan.
"Ada satu surat suara tersisa. Siapa yang belum memberikan suaranya? Tadi ada bapak-bapak ke panggung, binggung, terus turun," ujar Ketua SC Munaslub Nurdin Halid di arena Munaslub Golkar di Nusa Dua, Bali, Selasa (17/6/2016).
Lantaran tak ada yang mengaku siapa yang belum menyalurkan hak suaranya, Nurdin pun menawarkan agar penghitungan suara diskors untuk salat Subuh. Namun, usulan itu ditolak peserta Munaslub karena khawatir surat suara akan direkayasa jika peserta meninggalkan ruangan.
"Kita minta pasukan satgas dan saksi dari salah satu calon untuk menjaga kotak suara, mohon maaf bagi yang tidak bergama Islam juga bisa ikut menjaga," tawar Nurdin.
Karena berlangsung alot, Nurdin pun meminta persetujuan kepada seluruh bakal caketum. Setelah mengantongi persetujuan itu, Nurdin pun menskors sidang selama 30 menit.
Pemilihan putaran pertama ini dilakukan untuk menentukan bakal calon ketua umum menjadi ketua umum dengan syarat mendapat dukungan minimal 30%. Calon yang mendapat 30% dukungan suara, maka akan dipilih sebagai ketua umum secara aklamasi.
Jika dua atau lebih bakal calon mendapat 30% dukungan, akan dilakukan kembali pemungutan suara. Namun kalau tidak ada satu pun bakal calon yang mendapat 30% dukungan suara, maka akan dipilih bakal calon posisi tiga terbesar.
Dari total 560 pemilik suara, empat dari DPD tingkat II dinyatakan tidak bisa ikut karena ada masalah, ormas Soksi dan Kosgoro juga demikian karena masalah dualisme kepengurusan.
(kri)