Pihak Fahri Hamzah Pertimbangkan Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY
Selasa, 17 Mei 2016 - 01:06 WIB
Pihak Fahri Hamzah Pertimbangkan Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna telah mengabulkan permohonan putusan sela terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait pemberhentian dirinya dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurut Kuasa Hukum PKS, Zainuddin Paru keputusan tersebut dirasa sangat aneh. Karena itu, dirinya akan mengadukan pada Komisi Yudisial (KY) lantaran majelis hakim dianggap melakukan pelanggaran etika profesi (unprofessional conduct).
"Majelis hakim tidak mempertimbangkan hukum dari pada tergugat dengan tidak mendengarkan hukum dari pada tergugat (PKS) dengan tidak mendengarkan dahulu jawaban dari kita," ujar Zainuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Selain itu, Zainuddin juga meminta sejumlah lembaga negara yang terkait untuk melakukan pendampingan proses gugatan perdata yang diajukan Fahri Hamzah.
"Jangan sampai ada penguasa yang berkuasa di sini. Ada kewenangan kuasa yang mempengaruhi proses hukum tidak bertanggung jawab," jelas Zainuddin.
Sebelumnya, pada 9 Mei majelis hakim PN Jaksel telah menyatakan sikap tidak akan mengambil keputusan atas ajuan provisi sebelum mendengarkan jawaban dari pihak kelima tergugat. Namun pada faktanya hakim langsung mengambil keputusan.
"Pekan lalu jelas dikatakan hakim tidak akan membuat putusan karena harus mendengarkan jawaban terlebih dahulu tapi kenapa ini berubah?" kata Zainuddin.
Menurut Kuasa Hukum PKS, Zainuddin Paru keputusan tersebut dirasa sangat aneh. Karena itu, dirinya akan mengadukan pada Komisi Yudisial (KY) lantaran majelis hakim dianggap melakukan pelanggaran etika profesi (unprofessional conduct).
"Majelis hakim tidak mempertimbangkan hukum dari pada tergugat dengan tidak mendengarkan hukum dari pada tergugat (PKS) dengan tidak mendengarkan dahulu jawaban dari kita," ujar Zainuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Selain itu, Zainuddin juga meminta sejumlah lembaga negara yang terkait untuk melakukan pendampingan proses gugatan perdata yang diajukan Fahri Hamzah.
"Jangan sampai ada penguasa yang berkuasa di sini. Ada kewenangan kuasa yang mempengaruhi proses hukum tidak bertanggung jawab," jelas Zainuddin.
Sebelumnya, pada 9 Mei majelis hakim PN Jaksel telah menyatakan sikap tidak akan mengambil keputusan atas ajuan provisi sebelum mendengarkan jawaban dari pihak kelima tergugat. Namun pada faktanya hakim langsung mengambil keputusan.
"Pekan lalu jelas dikatakan hakim tidak akan membuat putusan karena harus mendengarkan jawaban terlebih dahulu tapi kenapa ini berubah?" kata Zainuddin.
(kri)