KPK Duga Sopir Sekretaris MA Disembunyikan
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap melakukan pemanggilan terhadap Royani, pegawai Mahkamah Agung (MA) yang disebut-sebut merupakan sopir dan ajudan Sekretaris MA Nurhadi.
Royani diketahui sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK tanpa keterangan. KPK ingin meminta keterangan Royani terkait kasus dugaan suap dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) sebuah perkara di MA yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyidik upayakan pemanggilan Royani sebagai saksi. Mengenai peran, sebagai saksi dia pasti memiliki keterangan dan bukti-bukti," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Dalam perkara ini, baik Nurhadi maupun Royani sudah sama-sama berstatus dicegah ke luar negeri. Terkait rencana pemeriksaan Nurhadi, Yuyuk mengaku pihaknya belum menjadwalkan. "Sampai saat ini belum ada rencana pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Nurhadi)," ucapnya. (Baca juga: KPK Cegah Sopir Sekretaris MA ke Luar Negeri)
Namun yang pasti, kata dia, Royani akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Yuyuk tidak menampik kemungkinan ada pihak yang menyembunyikan Royani. "Diduga seperti itu," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan kantornya di Gedung MA.
Mengenai permasalahan ini, Juru Bicara MA Suhadi mempersilakan KPK untuk melakukan pencarian. "Siapa yang menyembunyikan? Saya kurang tahu itu. Ya cari saja di alamatnya toh," kata Suhadi saat dihubungi, Jakarta, Senin (12/5/2016). (Baca juga: Sopir Nurhadi Menghilang, Begini Tanggapan MA)
Menurut dia, seharusnya KPK tidak kesulitan untuk menghadirkan Royani karena memiliki wewenang untuk memanggil secara paksa yang bersangkutan. "Kan KPK itu punya daya paksa. Sebagai penyidik, penyelidik punya daya paksa. Silakan saja," ujar Suhadi.
Royani diketahui sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK tanpa keterangan. KPK ingin meminta keterangan Royani terkait kasus dugaan suap dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) sebuah perkara di MA yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyidik upayakan pemanggilan Royani sebagai saksi. Mengenai peran, sebagai saksi dia pasti memiliki keterangan dan bukti-bukti," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Dalam perkara ini, baik Nurhadi maupun Royani sudah sama-sama berstatus dicegah ke luar negeri. Terkait rencana pemeriksaan Nurhadi, Yuyuk mengaku pihaknya belum menjadwalkan. "Sampai saat ini belum ada rencana pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Nurhadi)," ucapnya. (Baca juga: KPK Cegah Sopir Sekretaris MA ke Luar Negeri)
Namun yang pasti, kata dia, Royani akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Yuyuk tidak menampik kemungkinan ada pihak yang menyembunyikan Royani. "Diduga seperti itu," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan kantornya di Gedung MA.
Mengenai permasalahan ini, Juru Bicara MA Suhadi mempersilakan KPK untuk melakukan pencarian. "Siapa yang menyembunyikan? Saya kurang tahu itu. Ya cari saja di alamatnya toh," kata Suhadi saat dihubungi, Jakarta, Senin (12/5/2016). (Baca juga: Sopir Nurhadi Menghilang, Begini Tanggapan MA)
Menurut dia, seharusnya KPK tidak kesulitan untuk menghadirkan Royani karena memiliki wewenang untuk memanggil secara paksa yang bersangkutan. "Kan KPK itu punya daya paksa. Sebagai penyidik, penyelidik punya daya paksa. Silakan saja," ujar Suhadi.
(dam)