Usut Suap Reklamasi, KPK Periksa Dua Anggota DPRD DKI Jakarta

Senin, 16 Mei 2016 - 11:54 WIB
Usut Suap Reklamasi,...
Usut Suap Reklamasi, KPK Periksa Dua Anggota DPRD DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi Teluk Jakarta.

Pada hari ini, penyidik memeriksa dua anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Zainuddin dan Bestari Barus. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, salah satu tersangka kasus ini.

"Mereka diperiksa untuk tersangka AWJ (Ariesman Widjaja)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (16/5/2016).

Selain keduanya, penyidik juga akan memeriksa karyawan PT Agung Sedayu Group, Syaiful Zuhri atau Pupung dan Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI, Darjamuni.

Dua orang tersebut akan diperiksa juga sebagai saksi untuk tersangka Ariesman. Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik berencana memeriksa Ariesman dalam statusnya sebagai tersangka. "Yang bersangkutan (Ariesman) diperiksa sebagai tersangka," ujar Yuyuk.

Dalam kasus dugaan suap ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Ariesman, Personal Assistant PT APLN Trinanda Prihantoro, serta Mohamad Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0545 seconds (0.1#10.140)